JAVASATU.COM-GRESIK- Satu dari tiga di wilayah Jawa Timur (Jatim), MIN 1 Gresik dideklarasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA).

Hal itu dibuktikan dengan pemberian sertifikat standarisasi kepada satuan pendidikan MIN 1 Gresik oleh fasilitator nasional Kemen PPPA yang disaksikan oleh Kepala Dinas PPPA Gresik, Kakan Kemenag Gresik, Kasi Pendidikan MI Kemenag Gresik, serta para tamu undangan lainnya dan murid sekolah tersebut. Sertifikat diterima langsung oleh Kepala MIN 1 Gresik, Jumat (3/3/2023). Juga dilakukan deklarasi bersama.
Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, dr Titik Ernawati menerangkan, Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.
“SRA dikembangkan dengan harapan untuk memenuhi hak dan melindungi sepertiga hidup anak 8 jam dalam satu hari selama mereka berada di satuan pendidikan,” terang Titik Ernawati, Jumat (3/3/2023).
Selain itu, kata dia, SRA sebagai bentuk perubahan paradigma untuk menjadikan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan sahabat peserta didik dalam keseharian mereka berinteraksi di satuan pendidikan.
“Sehingga komitmen agar satuan pendidikan menjadi SRA adalah komitmen yang sangat penting dalam menyelamatkan hidup anak,” tegasnya.
Juga diungkapkan Titik, berdasar data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, di Jawa Timur masih ada 3 satuan pendidikan ramah anak. Salah satunya di Kabupaten Gresik yakni di MIN 1 Gresik.
“Ini satu-satunya Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Gresik yang mendapatkan Sertifikat Standarisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ungkap Titik.
Untuk itu dia berharap, capaian prestasi Nasional ini dapat ditiru oleh sekolah lainnya di Kabupaten Gresik untuk menjadi SRA,
“Selamat dan terima kasih kepada bapak Bupati Gresik, ibu Wabup, bapak Sekda, Kemenag, kepala OPD dan semua pihak yang terlibat dalam standarisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak, sehingga menjadi poin tambahan bagi Kabupaten Gresik Layak Anak,” ucap Titik memungkasi. (Bas/Arf)