Javasatu,Malang- Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nadiem Makarim, Nomor 4 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dalam SE tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.
Menindaklanjuti SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, melaksanakan kebijakan tersebut dengan memperpanjang masa belajar di rumah mulai PAUD hingga tingkat SMP hingga 5 April 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmad Hardijanto mengatakan, perpanjangan masa belajar dirumah bagi siswa dilakukan untuk memutus mata rantai serta antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau virus corona di Kabupaten Malang.
“Kami meminta para siswa untuk belajar di rumah. Perpanjangan ini sesuai dengan instruksi pak menteri” jelasnya, saat dihubungi. Rabu (25/3/2020).
Sambung Rahmat, masa belajar dirumah itu sedianya berakhir pada tanggal 29 Maret, maka diperpanjang hingga 5 April 2020.
“Selama masa belajar di rumah Kepala sekolah, atau guru melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali peserta didik untuk memberikan dukungan moral dan spiritual sepenuhnya kepada putra atau putrinya” jelasnya.
Rahmad berharap selama belajar di rumah, para siswa selalu menjaga kesehatan dan kebersihan.
“Kami berharap para siswa-siswi juga selalu menjaga kebersihan dan kesehatannya” pungkas Rahmad. (Agb/Arf)