JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengeluarkan surat edaran tertulis terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah masa pandemi.

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana terlampir pemberitahuan bahwa Pembelajaran Tatap muka di sekolah dilakukan sementara secara daring mulai dari tingkat PAUD hingga SMP.
“Peserta didik pada satuan pendidikan melaksanakan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring jarak jauh 100 % (seratus persen) dimulai pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut” tulis dalam edaran pada poin nomer 1 pada surat edaran tertanggal 11 Februari 2022 bernomor 421/0713/35.73.401/2022.
Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan keputusan itu sudah melalui kajian dan masukan dari beberapa pakar dari orang yang berkompenten pada bidangnya.
Dengan menyimpulkan bahwa karena tingginya pertambahan kasus Covid-19 di Kota Malang selama sepekan terakhir, PTM 50 persen yang diterapkan pada Jumat (4/2/2022) akan segera dilakukan penyesuaian kembali mulai Senin (14/2/2022), dengan aturan daring 100 persen.
“Senin saya minta daring semua. Pertimbangannya kami ingin memutus mata rantai memperhatikan prediksi epidemiolog” tegas Sutiaji, Jumat (11/2/2022).
Sutiaji juga menyinggung akan menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengkomunikasikan penerapan kebijakan dimaksud pada institusi pendidikan yang dikelola oleh Kemenag, seperti Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). (Dop/Saf)