email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 20 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Putusan MK Pendidikan Dasar Negeri & Swasta Gratis, Dindik Kabupaten Malang Tunggu Regulasi Pusat

by Agung Baskoro
28 Mei 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (27/5/2025), MK menegaskan bahwa pendidikan dasar harus digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. (Foto: Dok/Ist)

Putusan ini disambut positif oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Kepala Dinas, Suwadji, menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat meringankan beban orangtua murid, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Saya menyambut baik dan gembira. Karena itu nantinya bisa meringankan beban masyarakat yang menyekolahkan anaknya,” ujar Suwadji, Rabu (28/5/2025).

Namun begitu, ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan belum bisa mengambil langkah konkret sebelum adanya petunjuk teknis dan regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Dinas pendidikan ini hanya pelaksana. Untuk kebijakan pembiayaan dan sebagainya, nanti menunggu dari pemerintah pusat,” jelas Suwadji.

Menurutnya, saat ini Undang-Undang Sisdiknas, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 masih menetapkan sumber pembiayaan pendidikan berasal dari pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Jika kewajiban biaya masyarakat dihapus, maka seluruh regulasi tersebut harus disesuaikan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

BacaJuga :

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yakni dua ibu rumah tangga dan seorang pegawai negeri sipil.

Dengan putusan ini, masyarakat menanti tindak lanjut konkret dari pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia bisa menikmati pendidikan dasar secara gratis dan merata. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI dan Warga Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Sumber Blora

Perkuat Ketahanan Pangan, Puncak Jaya Bangun Lumbung

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Timur Nunukan, Pilot Tewas

Kasus Rp500 Juta Mandek 16 Bulan di Polresta Malang Kota

Polres Gresik Tangkap Residivis, 51 Gram Sabu Siap Edar Disita

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

Warga Nahdliyin Tebuwung Megengan Sambut Ramadan

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

MUI Kecamatan Gresik Temui Camat, Bahas Program Ramadan hingga Perkuat Sinergi

Prev Next

POPULER HARI INI

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Timur Nunukan, Pilot Tewas

TNI dan Warga Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Sumber Blora

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Rp500 Juta Mandek 16 Bulan di Polresta Malang Kota

Perkuat Ketahanan Pangan, Puncak Jaya Bangun Lumbung

BERITA LAINNYA

TNI dan Warga Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Sumber Blora

Perkuat Ketahanan Pangan, Puncak Jaya Bangun Lumbung

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Timur Nunukan, Pilot Tewas

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

DLHKP Kota Kediri Bersihkan Cagar Budaya Jembatan Lama dari Tumpukan Sampah

Ananda Sukarlan: Musik Bikin Dunia Lebih Masuk Akal di Hari Asperger 2026

GIBM Buka Rekrutmen Nasional, Ormas Anti-Korupsi dari Blitar

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d