JAVASATU.COM-MALANG- Eksekusi rumah di Kawasan Perumahan Dirgantara Permai berlangsung ricuh. Terjadi saling dorong antara petugas dan oknum warga.
Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Kota Malang datang beserta Panitera untuk melakukan Pengosongan Rumah sebagaimana yang tertera dalam surat tugas yakni dua obyek Rumah Mewah di Jalan Dirgantara II C 2 No 29 dan 30 RT 3 RW 10 Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur.
Terpantau, kehadiran tim Juru Sita dihadang oleh kuasa hukum tergugat dan Sekelompok oknum masyakarat yang menghalangi proses pengosongan obyek. Kuasa Hukum Donny Victorius dan oknum masyarakat lainnya menolak kedatangan tim juru sita karena menganggap objek sitaan cacat hukum.

“Salah pak, disitu SHGB ini SHM ! Pulang saja !” bentak Donny, Senin (29/8/2022).
Di lokasi, suasana memanas lantaran keduanya terlibat aksi saling adu dorong. Tensi meningkat dan terjadi kericuhan di kedua belah pihak.
Pihak Tim juru sita yang memaksa mengosongkan rumah dihalangi oleh oknum masyarakat. Semakin lama suasana eksekusi semakin tegang.
Ratusan personel polisi yang bertugas di lapangan bertindak cepat mengamankan situasi. Guna meredam ketegangan, sejumlah oknum dari kedua belah pihak diamankan.
Donny Victorius selaku Kuasa Hukum Tergugat, Nanik Sriwahyuningsih mengaku keberatan atas sita eksekusi obyek rumah kliennya. Dirinya justru mempertanyakan obyek mana yang hendak disita.
“Sertifikat rumah ini SHGB, kok dipaksakan SHM suratnya yang mana? tidak ada di sini yang SHGB, patut diduga dugaan pertama ini cacat” paparnya.
Donny juga menegaskan akan tetap berdiri membela keadilan untuk kliennya. Sejumlah upaya hukum akan ditempuh untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Kita akan ajukan PK. Masih ada upaya hukum. Ini bukan SHGB pak, SHM. Kemudian klien kami menikah dengan pak Hadi punya 2 anak, yang menuntut 3 anak yang disana dari istri pertama. Hak dari anak istri kedua tidak ada sama sekali bagaimana ceritanya” kata Donny.

Ketegangan baru mereda setelah Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budhi Hermanto mengamankan kondisi. Segera, dibawah instruksinya proses pengosongan unit rumah berlangsung dengan tertib dan cepat.
“Saya tekankan bahwa pelaksanaan eksekusi sudah ada penetapan pengadilan. Jika ada gugatan lain, tidak puas dengan incrahct pengadilan silahkan melalui gugatan hukum, tapi tidak menggunakan cara cara premanisme. Saya tidak memberi ruang adanya premanisme di wilayah Kota Malang” tegas Buher sapaan akrab Kapolresta Malang Kota.

Sementara Panitera PN Kota Malang Rudy Hartono mengatakan bahwa eksekusi tersebut telah Inchract. Jika ada yang menentang dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
“Pelaksanaan eksekusi hari ini, adalah pelaksanaan yang berdasarkan penetapan No 2/Eks/2022/PN Mlg. Penetapan itu, dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu putusan No 136/Pdt.G/2019/PN Mlg juncto No 210/PDT/2020/ PT SBY juncto putusan Mahkamah Agung (MA) No 913 K/Pdt/2021. Dan di dalam pelaksanaan ini, saya selaku panitera bersama petugas juru sita PN Malang diperintah oleh Ketua PN Malang untuk melaksanakan eksekusi,” ujar Rudy disela pelaksanaan eksekusi.

Kuasa hukum penggugat, Sumardhan mengungkapkan seluruh putusan telah dimenangkan oleh kliennya.
“Perkara itu sebenarnya sudah lama dan kami sudah melakukan upaya perdamaian beberapa kali kepada pihak termohon. Bahkan, kami telah menawarkan kompensasi uang Rp 100 juta agar termohon mau keluar dengan sukarela. Jadi, kami sudah melakukan upaya maksimal untuk mencari alternatif penyelesaian,” bebernya.
Sumardhan juga menerangkan, bahwa rumah mewah yang dieksekusi itu adalah harta milik Hady, yang merupakan orang tua kandung dari kliennya itu.
“Dalam sidang, Nanik mengaku menikah dan mengaku sebagai istri sah dari Hady. Perlu saya tegaskan, ini bukan masalah gono gini, tapi memang rumah ini adalah harta milik Hady dan sudah ada sebelum Hady bersama dengan Nanik,” terangnya.
Masih menurutnya, Nanik mengajukan permohonan penetapan perkawinan tanggal 31 Januari 2019. Sedangkan
Hady, telah meninggal dunia tanggal 19 November 2018.
“Selain itu, Nanik mengaku sebagai istri sah dari Hady berdasar akta nikah gereja. Menurut undang-undang, pernikahan yang sah adalah sesuai agama dan terdaftar di KUA atau Catatan Sipil. Dan nyatanya, akta nikah gereja yang dibuat oleh Nanik diduga palsu, dan kasus pidananya telah saya laporkan ke Polresta Malang Kota,” tambahnya.
Informasi terhimpun, rumah tersebut milik alm. Hady sebelum menikahi tergugat Nanik Sriwahyuningsih bersama kedua anak mereka Vita dan Vito Valerian Aghata. Keduanya menikah secara hukum gereja.
Eksekusi pengosongan atas dasar permohonan yang diajukan Andy Christ Kurniawan, Regina Aprilia
Listiyani dan Leonardo Danny Kurniawan ahli waris sah Alm Hady. Ketiganya mengajukan eksekusi pengosongan karena Nanik dan kedua anaknya tidak sah menguasai objek tersebut.
Adanya permintaan eksekusi tersebut, pada 3 Februari 2022, dan Ketua PN Malang telah melaksanakan Aanmaning (peringatan), dan telah diberi waktu yang panjang untuk mengosongkan.
Namun, tergugat justru mengajukan gugatan perdata No.39/Pdt.G/2022/PN.Mlg, melalui kuasa hukumnya Buyung Law & Partners pada 20 Januari 2022, dan gugatannya dinyatakan dicabut pada 9 Juni 2022. (Dop/Saf)