email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Eksekusi Rumah di Perum Dirgantara Permai Kota Malang Ricuh

by Yondi Ari
30 Agustus 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Eksekusi rumah di Kawasan Perumahan Dirgantara Permai berlangsung ricuh. Terjadi saling dorong antara petugas dan oknum warga.

(Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

1 of 13
- +

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Kota Malang datang beserta Panitera untuk melakukan Pengosongan Rumah sebagaimana yang tertera dalam surat tugas yakni dua obyek Rumah Mewah di Jalan Dirgantara II C 2 No 29 dan 30 RT 3 RW 10 Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur.

Terpantau, kehadiran tim Juru Sita dihadang oleh kuasa hukum tergugat dan Sekelompok oknum masyakarat yang menghalangi proses pengosongan obyek. Kuasa Hukum Donny Victorius dan oknum masyarakat lainnya menolak kedatangan tim juru sita karena menganggap objek sitaan cacat hukum.

Donny Victorius selaku Kuasa Hukum Tergugat. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

“Salah pak, disitu SHGB ini SHM ! Pulang saja !” bentak Donny, Senin (29/8/2022).

Di lokasi, suasana memanas lantaran keduanya terlibat aksi saling adu dorong. Tensi meningkat dan terjadi kericuhan di kedua belah pihak.

Pihak Tim juru sita yang memaksa mengosongkan rumah dihalangi oleh oknum masyarakat. Semakin lama suasana eksekusi semakin tegang.

Ratusan personel polisi yang bertugas di lapangan bertindak cepat mengamankan situasi. Guna meredam ketegangan, sejumlah oknum dari kedua belah pihak diamankan.

BacaJuga :

Uji Kompetensi Perkerisan Bersertifikat BNSP Digelar di Bakorwil III Jatim, 15 Peserta Ikuti Sertifikasi

Pertamina Patra Niaga Tambah Hampir 1 Juta Tabung LPG 3Kg Libur Maulid Nabi di Jatim

Donny Victorius selaku Kuasa Hukum Tergugat, Nanik Sriwahyuningsih mengaku keberatan atas sita eksekusi obyek rumah kliennya. Dirinya justru mempertanyakan obyek mana yang hendak disita.

“Sertifikat rumah ini SHGB, kok dipaksakan SHM suratnya yang mana? tidak ada di sini yang SHGB, patut diduga dugaan pertama ini cacat” paparnya.

Donny juga menegaskan akan tetap berdiri membela keadilan untuk kliennya. Sejumlah upaya hukum akan ditempuh untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kita akan ajukan PK. Masih ada upaya hukum. Ini bukan SHGB pak, SHM. Kemudian klien kami menikah dengan pak Hadi punya 2 anak, yang menuntut 3 anak yang disana dari istri pertama. Hak dari anak istri kedua tidak ada sama sekali bagaimana ceritanya” kata Donny.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budhi Hermanto. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Ketegangan baru mereda setelah Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budhi Hermanto mengamankan kondisi. Segera, dibawah instruksinya proses pengosongan unit rumah berlangsung dengan tertib dan cepat.

“Saya tekankan bahwa pelaksanaan eksekusi sudah ada penetapan pengadilan. Jika ada gugatan lain, tidak puas dengan incrahct pengadilan silahkan melalui gugatan hukum, tapi tidak menggunakan cara cara premanisme. Saya tidak memberi ruang adanya premanisme di wilayah Kota Malang” tegas Buher sapaan akrab Kapolresta Malang Kota.

Panitera PN Kota Malang Rudy Hartono. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Sementara Panitera PN Kota Malang Rudy Hartono mengatakan bahwa eksekusi tersebut telah Inchract. Jika ada yang menentang dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Pelaksanaan eksekusi hari ini, adalah pelaksanaan yang berdasarkan penetapan No 2/Eks/2022/PN Mlg. Penetapan itu, dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu putusan No 136/Pdt.G/2019/PN Mlg juncto No 210/PDT/2020/ PT SBY juncto putusan Mahkamah Agung (MA) No 913 K/Pdt/2021. Dan di dalam pelaksanaan ini, saya selaku panitera bersama petugas juru sita PN Malang diperintah oleh Ketua PN Malang untuk melaksanakan eksekusi,” ujar Rudy disela pelaksanaan eksekusi.

Kuasa hukum penggugat, Sumardhan. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Kuasa hukum penggugat, Sumardhan mengungkapkan seluruh putusan telah dimenangkan oleh kliennya.

“Perkara itu sebenarnya sudah lama dan kami sudah melakukan upaya perdamaian beberapa kali kepada pihak termohon. Bahkan, kami telah menawarkan kompensasi uang Rp 100 juta agar termohon mau keluar dengan sukarela. Jadi, kami sudah melakukan upaya maksimal untuk mencari alternatif penyelesaian,” bebernya.

Sumardhan juga menerangkan, bahwa rumah mewah yang dieksekusi itu adalah harta milik Hady, yang merupakan orang tua kandung dari kliennya itu.

“Dalam sidang, Nanik mengaku menikah dan mengaku sebagai istri sah dari Hady. Perlu saya tegaskan, ini bukan masalah gono gini, tapi memang rumah ini adalah harta milik Hady dan sudah ada sebelum Hady bersama dengan Nanik,” terangnya.

Masih menurutnya, Nanik mengajukan permohonan penetapan perkawinan tanggal 31 Januari 2019. Sedangkan
Hady, telah meninggal dunia tanggal 19 November 2018.

“Selain itu, Nanik mengaku sebagai istri sah dari Hady berdasar akta nikah gereja. Menurut undang-undang, pernikahan yang sah adalah sesuai agama dan terdaftar di KUA atau Catatan Sipil. Dan nyatanya, akta nikah gereja yang dibuat oleh Nanik diduga palsu, dan kasus pidananya telah saya laporkan ke Polresta Malang Kota,” tambahnya.

Informasi terhimpun, rumah tersebut milik alm. Hady sebelum menikahi tergugat Nanik Sriwahyuningsih bersama kedua anak mereka Vita dan Vito Valerian Aghata. Keduanya menikah secara hukum gereja.

Eksekusi pengosongan atas dasar permohonan yang diajukan Andy Christ Kurniawan, Regina Aprilia
Listiyani dan Leonardo Danny Kurniawan ahli waris sah Alm Hady. Ketiganya mengajukan eksekusi pengosongan karena Nanik dan kedua anaknya tidak sah menguasai objek tersebut.

Adanya permintaan eksekusi tersebut, pada 3 Februari 2022, dan Ketua PN Malang telah melaksanakan Aanmaning (peringatan), dan telah diberi waktu yang panjang untuk mengosongkan.

Namun, tergugat justru mengajukan gugatan perdata No.39/Pdt.G/2022/PN.Mlg, melalui kuasa hukumnya Buyung Law & Partners pada 20 Januari 2022, dan gugatannya dinyatakan dicabut pada 9 Juni 2022. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: EksekusiKecamatan KedungkandangPerum Dirgantara PermaiPN Kota MalangPolresta Malang Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

LPNU dan Lazisnu Kebomas Studi Tiru ke KSPPS NU Dukun, Targetkan Kemandirian Ekonomi NU

Musda VI PKS Gresik, Muchlisin Resmi Pimpin 2025-2030: Digelar Sederhana Ikuti Arahan Presiden PKS

ADVERTISEMENT

Long Weekend, Ribuan Wisatawan Padati Pantai Selatan Malang Polisi Gelar Patroli

Hadiri HUT ke-90 Paroki Gembala Baik, Wawali Batu Heli Suyanto Ajak Umat Katolik Perkuat Persaudaraan

Uji Kompetensi Perkerisan Bersertifikat BNSP Digelar di Bakorwil III Jatim, 15 Peserta Ikuti Sertifikasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Uji Kompetensi Perkerisan Bersertifikat BNSP Digelar di Bakorwil III Jatim, 15 Peserta Ikuti Sertifikasi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved