email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penumpang KA Jarak Jauh Dilarang Bicara Selama Perjalanan

by Javasatu
9 Januari 2021

Javasatu,Banyuwangi- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan kebijakan baru bagi pengguna jasa kereta api jarak jauh. Selain wajib menunjukkan hasil rapid test antigen, penumpang juga dilarang makan, minum, dan berbicara selama perjalanan.

Petugas memeriksa dokumen penumpang kereta api. ANTARA/HO-KAI. (Nusadaily.com)

Vice President PT. KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha menyampaikan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Agus Barkah dalam rilis yang diterima Nusadaily group, Sabtu (9/1/2021).

Dalam SE tersebut, mulai tanggal 9 hingga 25 Januari 2021, ada beberapa protokol kesehatan yang diberlakukan bagi pengguna jasa angkutan kereta api jarak jauh.

“Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun,” katanya.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

“Kemudian, bagi para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” tegasnya.

Bagi penumpang yang perjalanannya kurang dari 2 jam juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum. “Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” urainya.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Berita Topik Lain:
  • Titik Koordinat Jatuhnya Sriwijaya Air Telah Didapat, TNI Dekati Lokasi – Nusadaily.com
  • Sejumlah Puing Pesawat Sriwijaya Air Ditemukan, Basarnas Masih Terkendala Visibilitas – Nusadaily.com
  • Basarnas Masih Cari Tahu Mengapa ELT Pesawat Sriwijaya Air Tak Berfungsi Saat Jatuh – Nusadaily.com

Agus Barkah menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tutup Agus Barkah. (ND/JS)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Hari Tani Nasional, AMARAH Brawijaya Aksi di DPRD Kota Malang, Ini Tuntutannya

Hari Tani Nasional, Anak TK di Depok Belajar Jadi Petani dari Kebun Sekolah

Pemkab Gresik Ajak Warga Cek dan Perbarui DTSEN

Kopi Keliling Polisi di Gresik, Warga Bisa Sampaikan Keluhan Kamtibmas

Hari Tani, Mas Dhito Bangun 26 Sumur Submersible untuk Hadapi Kemarau

Ngalam Hebak Gelar Panggung Budaya 14 Jam di Celaket, Ini Rutenya

Jelang HUT ke-81 TNI, H.B.L. Mantiri Pesan Prajurit Tetap Solid

Pramuka Gresik Mulai Beralih ke Administrasi Digital

Motor Dicuri di Rest Area Wahas Gresik, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Petrokimia Gresik dan MUI Bahas Pemberdayaan Ekonomi Umat

Prev Next

POPULER HARI INI

Agum Gumelar Ingatkan Prajurit TNI Pegang Teguh Sapta Marga

SOR Baribis Majalengka Tetap Dibangun, Desain Digeser 20 Meter karena Sesar

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Hari Tani Nasional, AMARAH Brawijaya Aksi di DPRD Kota Malang, Ini Tuntutannya

Hari Tani Nasional, Anak TK di Depok Belajar Jadi Petani dari Kebun Sekolah

Pemkab Gresik Ajak Warga Cek dan Perbarui DTSEN

Kopi Keliling Polisi di Gresik, Warga Bisa Sampaikan Keluhan Kamtibmas

Hari Tani, Mas Dhito Bangun 26 Sumur Submersible untuk Hadapi Kemarau

Ngalam Hebak Gelar Panggung Budaya 14 Jam di Celaket, Ini Rutenya

Jelang HUT ke-81 TNI, H.B.L. Mantiri Pesan Prajurit Tetap Solid

Pramuka Gresik Mulai Beralih ke Administrasi Digital

Motor Dicuri di Rest Area Wahas Gresik, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Petrokimia Gresik dan MUI Bahas Pemberdayaan Ekonomi Umat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved