JAVASATU.COM-BATU- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik politik uang. Temuan terbaru mengungkap adanya upaya pendataan dan pengumpulan KTP yang dihargai antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, menegaskan bahwa praktik politik uang dapat merusak kualitas demokrasi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menerima tawaran uang maupun memilih kandidat yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Kami menghimbau kepada pemilih, jangan pilih calonnya, jangan terima uangnya. Politik uang hanya menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilu dan merusak legitimasi pemimpin yang terpilih,” tegas Supriyanto, Senin (25/11/2024).
Sanksi Hukum Berat
Supriyanto juga mengingatkan bahwa praktik politik uang tidak hanya merugikan proses demokrasi, tetapi juga berisiko bagi pelakunya. Sesuai Pasal 187a ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana.
“Ancaman hukumnya antara 36 hingga 72 bulan penjara dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.
Langkah Strategis Bawaslu
Untuk mencegah praktik ini, Bawaslu Kota Batu telah mengimplementasikan langkah-langkah strategis, termasuk pemantauan intensif selama masa tenang dan menggandeng elemen masyarakat dalam menciptakan pemilu yang bersih.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi politik uang yang ditemukan. Bersama, kita bisa memastikan Pilkada berlangsung transparan dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dikehendaki rakyat,” ujar Supriyanto.
Bawaslu juga menekankan pentingnya edukasi kepada pemilih, khususnya generasi muda, mengenai dampak negatif politik uang.
“Pemilih harus sadar bahwa suara mereka sangat berharga. Jangan tergoda iming-iming uang,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berharap Pilkada 2024 di Kota Batu dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari pengaruh negatif politik uang. (Yon/Arf)