JAVASATU.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Asa Budhy Pakarti terhadap keterpilihan pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI) dalam Pilkada Kota Malang 2024.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2025/02/wp-17387558518784003919067323607749-700x394.png)
Gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu kandas setelah hakim MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang mendasari diskualifikasi pasangan terpilih.
Gugatan ini awalnya berfokus pada mutasi pejabat yang dilakukan Wahyu Hidayat sebelum mencalonkan diri.
Kuasa hukum pemohon, Erpin Yuliono, menilai mutasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024.
Namun, kuasa hukum KPU, Jufaldi, menegaskan bahwa mutasi tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga tidak melanggar aturan. Bawaslu Kota Malang juga menyatakan bahwa proses mutasi telah sesuai prosedur.
Atas dasar itu, MK menolak gugatan dan mengesahkan hasil Pilkada Kota Malang berdasarkan Keputusan KPU Nomor 629 Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Malang, M. Toyib, menyatakan pihaknya siap menjalankan keputusan MK.
“Kami akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pemenang Pilkada Kota Malang dan menyampaikan hasilnya ke DPRD,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Putusan dismissal ini merupakan bagian dari sidang MK yang lebih cepat dari jadwal semula, yakni 11-13 Februari 2025, sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
Dari total 310 perkara sengketa pilkada, termasuk 49 perkara wali kota, putusan dismissal menentukan apakah sebuah sengketa berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
Dengan keputusan ini, pasangan WALI tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Malang 2024, dan tahapan selanjutnya menunggu penetapan resmi oleh KPU. (Saf)