JAVASATU.COM-BATU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batu mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024, sebelum menggelar kampanye harus dilengkapi terlebih dahulu Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu.
Yogi Eka Chalid Farobi Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu kota Batu, saat ditemui usai acara Media Chatering dengan Awak Media, di hotel Horison kota Batu, Jumat (15/12/2023) mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Peserta pemilu Partai Politik (Parpol) hukumnya wajib membuat STTPK.
“Kegiatan Kampaye pertemuan terbatas atau tatap muka oleh peserta pemilu, petugas kampanye, hukunya wajib untuk melakukan pengurusan STTPK terlebih dahulu,” jelas Yogi panggilkan akrab Yogi Eka Chalid Farobi.
Kata dia, surat pemberitahuan itu nantinya diterbitkan oleh pihak Intelkam Polres Batu, diharapkan dengan mengantongi STTPK akan memudahkan Bawaslu kota Batu mengawasi tahapan kampaye dan berikutnya oleh Bawaslu, kepolisian dan KPU akan menjadi inventarisasi kegiatan.
“Maka dengan mengantongi STTPK dimaksudkan agar kegiatan kampaye dapat terdeteksi dan juga dapat meminimalisir terjadinya konflik horisontal,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga kini parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan permohonan penerbitan STTPK baru empat kali di kota Batu, sedang tahapan kampaye sudah dimulai 28 November 2023 lalu.
“Sedang Tahapan pemilu 2024, Kampaye rapat umum dan pertemuan terbatas akan dimulai 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024, termasuk penayangan iklan di media,” kata dia.
Dalam acara Media gathering dengan media itu, juga terdapat kolaborasi Bawaslu Kota Batu dengan media, dengan harapan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pemilu 2024. (Yon/Arf)