JAVASATU.COM-MALANG- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai pengisian calon anggota DPRD Dapil Kota Malang 5 (Lowokwaru). Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum pada Rabu (22/5/2024) pukul 10.12 WIB. Dengan putusan ini, M. Dito Arief Nurakhmadi dari Partai Nasdem dinyatakan sebagai caleg terpilih, melengkapi tiga caleg Partai Nasdem yang akan duduk di DPRD Kota Malang.
Menurut situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, dalam amar putusan nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, permohonan PSI tidak diterima. MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait terkait dengan ketidakjelasan atau kaburnya permohonan PSI, sementara eksepsi lainnya ditolak.
PSI awalnya mengajukan permohonan agar MK membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang mereka klaim benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Malang Dapil 5, dengan rincian PKS 16.581 suara, PDI Perjuangan 16.517 suara, Partai Nasdem 5.059 suara, dan PSI 5.593 suara. Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, dan Sekretaris Jenderal, Raja Juli Antoni, pada 26 Maret 2024.
MK dalam amar putusannya menyatakan, “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” dengan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang tersebut.
DPD Partai Nasdem Kota Malang menyambut gembira putusan MK yang tidak menerima permohonan PSI.
“Alhamdulillah. Semuanya hasil perjuangan dan harus disyukuri,” ucap syukur Ketua DPD Partai Nasdem Kota Malang, Abdul Hanan.
Hanan berharap KPU segera menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Kota Malang berdasarkan putusan MK.
Dengan putusan ini, Partai Nasdem memiliki tiga caleg terpilih untuk DPRD Kota Malang hasil Pileg 2024. Mereka adalah Suyadi dari dapil Sukun, M. Dwicky dari dapil Blimbing, dan M. Dito Arief Nurakhmadi dari dapil Lowokwaru. (Saf)