JAVASATU.COM- Pasangan Calon Kepala Daerah M Nuryasin dan Sumardhan telah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Sumbawa Barat, dalam Pilkada Bupati Sumbawa Barat, dihari terakhir pendaftaran Minggu (12/5/2024). Pasangan ‘Nur Ramdhan’ tiba di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sekitar pukul 08.00 WITA Minggu malam, dengan menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan bakal Calon (bacalon) Bupati Kabupaten Sumbawa Barat untuk maju dalam pilkada serentak November 2024 mendatang.

Bersama dengan segenap pendukung, Nur ramdhan masuk ke Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat untuk melengkapi berkas verifikasi. Doa dari seluruh rakyat Kabupaten Sumbawa Barat ikut menyertai pasangan dari jalur Independen tersebut.
Tim pemenangan Pasangan Nur Ramdhan membawa serta 12.429 lembar salinan KTP pendukung. Jumlah yang cukup jauh melampaui batasan minimal yang ditentukan KPU Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 10.238 orang.
“Bersama dengan ini (salinan KTP) kami berharap restu warga Kabupaten Sumbawa Barat untuk ikut dalam kontestasi Pilkada,” ujar Mardhan.
Proses pendaftaran berlangsung mulai pukul 20.00 WITA hingga 00.30 WITA dini hari. Mardhan menjelaskan dirinya masih harus melalui serangkaian tahapan untuk verifikasi internal KPU.
“Dari verifikasi internal KPU belum. Kita membawa silon pilkada maupun fisik KTP. Mudah mudahan selesai sampai disitu,” ungkapnya.
Secara terbuka Mardhan mengaku sikap KPU yang pro aktif perlu dipuji. Dirimya mendapatkan cukup informasi selama proses pendaftaran sangat
“Dalam perjalanannya KPU cukup aktif dalam memberikan syarat bagi calon perseorangan. Sangat baik dalam melihat demokrasi,” kata dia.
Mardhan mengaku masih harus menunggu keputusan administrasi dari KPU terkait jadwal verifikasi. Ram-dhan berharap segalanya dapat berjalan lancar tanpa kendala.
“Intinya Kita sudah mendaftar, Kita juga banyak berterima kasih kepada KPU karena telah menjalankan tugas undang undang dengan sebenar benarnya. Kita Nur Ramdhan bersyukur bisa diterima,” terang dia.
Tim Nur Ramdhan berharap kepada masyarakat agar tetap menghormati jalannya demokrasi. Tim juga tidak akan segan menempuh jalur hukum demi tegaknya proses demokrasi di Indonesia.
“Pendukung calon lain atau pejabat negara agar tidak mempengaruhi, menghalang halangi atau menekan pemberi KTP agar ingkar atas apa yang sudah diserahkan. Apabila hal ini terjadi maka tim Nur-Ramdhan akan bersikap tegas untuk memproses secara hukum sesuai ketentuan pasal 180 UU No 10 th 2016 tentang pemilu,” urai Mardhan menadaskan.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp, menyampaikan bahwa hasil penyerahan syarat dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2024, Bacalon Nur-Ramdhan telah menyerahkan dokumen dukungan pada 12 Mei 2024 malam.
Penyerahan dokumen tersebut, kata Herman, dilakukan pada hari terakhir yakni pada 12 Mei 2024 malam di Kantor KPU Sumbawa Barat, Jalan Raya Tenaga Bertong Nomor 3, Kelurahan Tenaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa tenggara Barat.
“Satu Bacalon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan yakni Drs. HM Nur Yasin dan H. Sumardhan, SH, MH, telah menyerahkan dokumen dukungan dalam bentuk fisik,” kata Herman Jayadi.
Herman pun menyebut, dokumen dukungan dalam bentuk fisik yang diarahkan sejumlah 12.233 orang. Jumlah tersebut, lanjut dia, berupa dokumen dukungan dari 8 kecamatan. (Dop/Arf)