JAVASATU-BATU- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun 2021 ini membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 154 guru.
Lowongan 154 guru tersebut akan di tempatkan di 89 SD dan SMP untuk mengisi Guru Agama Islam, Guru Agama Hindu, Guru BK, Guru Kelas, Guru Penjasorkes, Guru Seni Budaya dan Guru TIk di wilayah kota Batu.
Kabar gembira itu disampaikan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko melalui surat nomor :810/1361/422.202/2021 tentang seleksi Penerimaan PPPK jabatan fungsional guru dilingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2021.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021) membenarkan surat Wali Kota Batu tanggal 30 Juni 2021 jika Pementah Kota Batu akan mengadakan Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2021, sebanyak 154 guru.
“Ketentuan dan Persyaratan. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru terdiri atas: THK II, Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik, Guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan Lulusan PPG” kata Punjul Santoso, Kamis (1/7/2021).
Kemudian Lanjut dia, Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Batu di Batu, diketik menggunakan komputer, bermeterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. (format dapat diunduh pada http://bkpsdm.batukota.go.id/ dan di unggah ke laman http.//sscasn.bkn.go.id.
“Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun dengan menyesuaikan Batas Usia Pensiun Pelamar Dan dapat diperpanjang sesuai dengar kebutuhan Pemerintah Kota Batu” ungkap Punjul.
Baca Juga:
-
Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara ke-75, Bamsoet Apresiasi Beragam Capaian Kinerja Polri – Nusadaily.com
-
HUT Bhayangkara ke-75, Polresta Malang Kota Fokus Jalin Sinergi Tangani COVID-19 – Tugumalang.id
-
Tes RT Lamp Saliva Tanpa Colok Hidung, Alternatif Tes COVID-19 – Kliktimes.com
-
PMI Manufaktur Indonesia Bulan Juni Masih Berada di Zona Ekspansif – Noktahmerah.com
-
Pemkab Parimo Luncurkan Sistem Layanan Informasi Kebencanaan Daring – Imperiumdaily.com
lanjutnya, Ketentuan Persyaratan lain akan diumumkan oleh Panita Seleksi Penyelenggara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (Yon/Saf)
Comments 4