Javasatu- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 36 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam isi surat edaran yang ditujukan salah satunya kepada gubernur, walikota, dan bupati seluruh Indonesia itu, “Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik” kutipan isi surat edarannya.
Selanjutnya, masih dalam SE, “dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya idul fitri 1441 hijriyah” kutipan SE.
Edaran yang telah ditanda tangani oleh Menpan RB, Tjahyo Kumolo, tertanggal 30 Maret 2020, selain melarang ASN mudik, juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan social/physical distancing serta selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (Saf/Arf)