Javasatu,Gresik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gresik bersama tim gabungan terdiri dari Polres, Dishub dan Satpol PP mengambil langkah tegas dengan mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik yang telah ditempel di kaca belakang angkutan umum atau Lin (dari bahasa belanda lijn yang berarti lintasan). Senin (19/10/2020).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori membeberkan, langkah tegas itu diambil karena APK paslon tidak sesuai dengan PKPU No 11 Tahun 2020 dan standarisasi angkutan darat.
“Sekitar 50 angkutan umum yang telah ditempeli APK berupa stiker paslon sudah kami tertibkan dengan cara mengelupas stiker yang berada di kaca belakang angkutan umum itu. Iya kami lakukan penertiban di Terminal Gubernur Suryo dan Terminal Bunder Gresik” ungkap Nadhori. Senin (19/10/2020).
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memang tidak ada sanksi, hanya dilakukan pencopotan APK saja.
“Iya cuma dilakukan pelepasan atau pencopotan stiker saja” tukas Nadhori.
Sementara, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan, Muhammad Amri menegaskan, terkait stiker paslon di kaca belakang angkutan umum, menurutnya tidak sesuai dengan aturan dan standarisasi ukuran ketebalan kaca film yang berlaku.
“Demi menjaga keselamatan kita bersama, kita perlu memberikan pemahaman kepada para sopir bahwa ada aturannya dalam pemakaian standarisasi ukuran ketebalan atau transparansi kaca film kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku” terang Amri. (Bas/Arf)