email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Malang Jejeg Layangkan Gugatan Verfak ke Bawaslu

by Agung Baskoro
25 Agustus 2020

Javasatu,Malang- Tim Kuasa Hukum Malang Jejeg resmi melayangkan permohonan sengketa hasil verifikasi faktual ke Badan Pengawas Pemilu. Permasalahan ini timbul karena pasangan perseorangan Heri Cahyono alias Sam HC dan Gunadi Handoko dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pilkada 2020 selanjutnya.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga menyampaikan, sudah menyerahkan berkas sengketa, namun baru besok bisa melengkapi berkas sengketa keseluruhan.

“Insyaallah per besok kita akan lengkapi berkas. Karena waktu yang terbatas, kita akan selesaikan,” jelas Sutopo. Selasa (25/8)

Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga (Foto: Agung Baskoro/Javasatu)

Sementara itu Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menjelaskan, berkas yang sudah diterima itu akan diperiksa sebelum dilakukan rapat pleno oleh pimpinan Bawaslu. Menurut Allam, tahapan ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.

ADVERTISEMENT

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kemudian pleno oleh pimpinan. Itu nanti kewenangan pimpinan. Besok baru bisa kita keluarkan berita acaranya,” terang Allam.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Ditempat yang sama, Sam HC masih terlihat optimis akan langkahnya. Perjuangannya belum selesai dan tidak sampai di sini saja.

“Malang Jejeg still going on. Kita belum habis. Kita lagi membara. Kita menempatkan kebenaran. Saya yakin Bawaslu akan menjadi pengadil yang baik,” ungkap Sam HC.

BacaJuga :

SanDi dan LaDub Resmi Paslon di Pilbup Malang 2020

Hasil Rapat Pleno, KPU Nyatakan Bapaslon Malang Jejeg Penuhi Persyaratan Verfak

Sebagai tambahan informasi, bakal calon Bupati Malang Heri Cahyono dan Wakilnya Gunadi Handoko menggugat karena belum puas dengan hasil verifikasi yang di lakukan KPU Kabupaten Malang. Malang Jejeg mengklaim ada 49 persen atau 45.880 syarat dukungan yang belum di verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Malang. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Bupati Gresik Dorong Fatayat NU Mandiri dan Bermartabat Lewat Pemberdayaan Perempuan

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

ADVERTISEMENT

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

SMA Semen Juara 1 Lomba Cerdas Cermat Kamtibmas Polres Gresik 2025

Endang Margiati Resmi Pimpin Lapas Perempuan Malang, Lanjutkan Program PRIMA

Prev Next

POPULER HARI INI

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Panglima TNI Dorong Regenerasi dan Peningkatan Kinerja di Sertijab Tiga Kabalakpus

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Setahun Pimpin Indonesia, Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet di Rapat Paripurna Istana

UB Jadi Pelopor Gerakan Wakaf Produktif, dari Kampus untuk Ekonomi Umat dan Pendidikan

BERITA LAINNYA

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Wali Kota Kediri Tekankan ASN Jaga Integritas dan Hindari Gaya Hidup Hedonis

Lirboyo Bersholawat, Wali Kota Kediri Ajak Santri Perkuat Peran Pesantren Bangun Kota

Tingkatkan Kesiapan Tempur, Ratusan Prajurit Kodim Wonosobo Ikuti Latihan Menembak

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved