Javasatu, Malang- Petahana, HM Sanusi yang sekarang menjabat Bupati Malang rupanya akan mendapatkan keleluasaan dalam pertarungan pemilihan kepala daerah yang bakal di gelar 23 September 2020 ini.
Selama masa kampanye nanti, Sanusi diperbolehkan untuk tidak mengambil cuti. Peraturan itu tertuang dalam PKPU nomor 23 tahun 2018.

Meski demikian menurut Anis Suhartini, tidak mengambil jatah cuti bukan berarti Sanusi bisa itu bebas melakukan kampanye. Ada batasan-batasan yang harus dipahami oleh Sanusi.
“Saat berdinas atau kunjungan ke desa atau apa, ya harus benar-benar itu kerja. Tanpa ada muatan kampanye,” kata Anis, Senin (2/3/2020).
Masih Anis, tetapi jika Sanusi dalam bulan-bulan kampanye melakukan pelanggaran, maka Bawaslu yang akan menanganinya.
“Jika ketauhan tidak cuti tapi kampanye ya itu kewenangannya Bawaslu untuk memperingatkan,” terangnya.
Untuk diketahui, tahapan kampanye Pilkada Kabupaten akan dimulai sekitar bulan Juli hingga September. Para calon Bupati dan Wakil Bupati diberi waktu selama tiga bulan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.
Sebagai tambahan informasi, Sanusi selaku Bupati Malang petahana telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk kembali bertarung di Pilkada Kabupaten Malang 2020 mendatang. Sanusi akan didampingi Didik Gatot Subroto yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang. (Agb/Arf)