JAVASATU.COM-GRESIK- Berita bohong atau Hoaks adalah berita yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran sesungguhnya. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan bahwa ada undang-undang ITE.

Seperti diketahui bersama, pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial (medsos) semakin cepat. Kondisi itu, harusnya diimbangi dengan literasi digital untuk meminimalisir beredarnya berita palsu atau hoaks.
Kabar palsu itu, diketahui, tak hanya melalui situs online, hoaks juga beredar di beberapa pesan chatting. Jumlah hoaks yang semakin meningkat membuat pemerintah melakukan sejumlah cara, bahkan penyebar hoaks bisa dijerat hukum.
Untuk itu, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, dengan menyebarluaskan berita hoks melalui media sosial termasuk melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan bagi penyebar hoax dapat diancam pidana yang berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009.
“Ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya tindakan penyebaran berita bohong (Hoaks). Bila masyarakat semakin sadar akan bahayanya tindakan penyebaran berita bohong (Hoaks) maka keresahan, kepanikan, kekhawatiran masyarakat akan semakin menurun, sehingga dapat tercipta masyarakat yang damai, lebih sejahtera dan terlindungi dari dampak buruk penyebaran berita Hoax,” tegas AKBP Azis., Kamis (11/8/2022). (Bas/Nuh)