email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kenal di Facebook Berujung Mantab-Mantab, Pemuda di Malang Dipenjara

by Agung Baskoro
10 Februari 2020

Javasatu, Malang- Ahmad Thaqiudhin, 19, harus mendekam di balik hotel prodeo Polres Malang. Pemuda asal Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencabuli kekasihnya, Mekar (bukan nama sebenarnya), asal Desa Ternyang, Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Tersangka pencabulan saat dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Istimewa)

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, kasus itu bermula dari perkenalan Mekar dengan korban. Mereka berdua berkenalan dari media sosial Facebook.

Obrolan berlanjut berjanji bertemu dirumah nenek korban di Wagir pada 24 Januari 2020 lalu. Lantas keduanya berpamitan ke rumah teman, tapi tidak kunjung pulang hingga keesokan harinya.

“Awalnya korban ke rumah neneknya di Wagir. Keluarga kemudian mencari keberadaan korban karena sehari tidak pulang. Tapi tidak ditemukan,” kata Yulistiana, Senin (10/2)

ADVERTISEMENT

Keberadaan korban baru diketahui pada Selasa (28/1). Saat itu, pihak keluarga mendapati korban bersama rekan laki-lakinya di area Stadion Kanjuruhan, Kepanjen.

Di hadapan petugas korban mengaku selama ini bersama tersangka menginap di losmen Kalibiru, Desa Slorok kecamatan Kromengan.

“Saya melakukan hubungan suami-istri sebanyak satu kali,” ungkapnya.

BacaJuga :

TMMD Lebakharjo Malang Ajari Peternak Bikin Pakan Murah Bergizi

Edarkan 74 Poket Sabu, Tiga Pemuda di Malang Diringkus Polisi

Sementara itu, tersangka Thaqiudhin mengaku mengenal Bunga dari media sosial Facebook. Pertemanan itu kemudian berlanjut hingga pacaran lantaran Mekar sering menghubungi tersangka lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Saya kenal dari FB, kan saya sebar nomor WA. Terus dia menghubungi saya. Yang PDKT dia, habis itu dia suka sama saya. Setelah itu pacaran. Habis itu saya pamit mau balik kerja ke Kalimantan. Saat mau berangkat itu dia ngajak ketemu. Akhirnya ketemu, main, setelah itu saya antar pulang tapi dia gak mau, nangis-nangis nggak mau pulang,” terang Thaqiudhin panjang lebar.

Lantaran Bunga tidak mau pulang, akhirnya Thaqiudhin berpikir untuk mengajak kekasihnya tersebut menginap di losmen Kalibiru.

“Akhirnya saya ajak ke losmen. Baru seminggu ini kenalnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, Thaqiudhin bakal dijerat pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. (agb/ayu)

Tags: facebookPenjaraPolres MalangPOLRI

BERITA TERBARU

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Demak Hanya dalam Semalam, Tiga Pelaku Ditangkap

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

ADVERTISEMENT

Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Santunan

TMMD Lebakharjo Malang Ajari Peternak Bikin Pakan Murah Bergizi

Wonosobo Siaga Hadapi Musim Hujan, Bersatu Cegah Potensi Bencana

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

PC GP Ansor Gresik Gelar Musykercab, Rumuskan Program Strategis 2024-2028

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Demak Hanya dalam Semalam, Tiga Pelaku Ditangkap

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Santunan

Wonosobo Siaga Hadapi Musim Hujan, Bersatu Cegah Potensi Bencana

Jarot Warjito Terpilih Jadi Ketum Deprindo 2025–2028, Siap Satukan Kekuatan Pengembang Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved