email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kenal di Facebook Berujung Mantab-Mantab, Pemuda di Malang Dipenjara

by Agung Baskoro
10 Februari 2020

Javasatu, Malang- Ahmad Thaqiudhin, 19, harus mendekam di balik hotel prodeo Polres Malang. Pemuda asal Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencabuli kekasihnya, Mekar (bukan nama sebenarnya), asal Desa Ternyang, Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Tersangka pencabulan saat dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Istimewa)

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, kasus itu bermula dari perkenalan Mekar dengan korban. Mereka berdua berkenalan dari media sosial Facebook.

Obrolan berlanjut berjanji bertemu dirumah nenek korban di Wagir pada 24 Januari 2020 lalu. Lantas keduanya berpamitan ke rumah teman, tapi tidak kunjung pulang hingga keesokan harinya.

“Awalnya korban ke rumah neneknya di Wagir. Keluarga kemudian mencari keberadaan korban karena sehari tidak pulang. Tapi tidak ditemukan,” kata Yulistiana, Senin (10/2)

Keberadaan korban baru diketahui pada Selasa (28/1). Saat itu, pihak keluarga mendapati korban bersama rekan laki-lakinya di area Stadion Kanjuruhan, Kepanjen.

Di hadapan petugas korban mengaku selama ini bersama tersangka menginap di losmen Kalibiru, Desa Slorok kecamatan Kromengan.

“Saya melakukan hubungan suami-istri sebanyak satu kali,” ungkapnya.

BacaJuga :

HUT ke-78 Reserse, Satreskrim Polres Malang Salurkan Sembako untuk Warga

Polres Malang Resmikan Satres PPA dan PPO, Perkuat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

Sementara itu, tersangka Thaqiudhin mengaku mengenal Bunga dari media sosial Facebook. Pertemanan itu kemudian berlanjut hingga pacaran lantaran Mekar sering menghubungi tersangka lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Saya kenal dari FB, kan saya sebar nomor WA. Terus dia menghubungi saya. Yang PDKT dia, habis itu dia suka sama saya. Setelah itu pacaran. Habis itu saya pamit mau balik kerja ke Kalimantan. Saat mau berangkat itu dia ngajak ketemu. Akhirnya ketemu, main, setelah itu saya antar pulang tapi dia gak mau, nangis-nangis nggak mau pulang,” terang Thaqiudhin panjang lebar.

Lantaran Bunga tidak mau pulang, akhirnya Thaqiudhin berpikir untuk mengajak kekasihnya tersebut menginap di losmen Kalibiru.

“Akhirnya saya ajak ke losmen. Baru seminggu ini kenalnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, Thaqiudhin bakal dijerat pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. (agb/ayu)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: facebookPenjaraPolres MalangPOLRI

BERITA TERBARU

HUT ke-78 Reserse, Satreskrim Polres Malang Salurkan Sembako untuk Warga

Dari Nilai Merah di Singapura hingga Harvard: Kisah Stella Christie, Ilmuwan “Tak Dikenal” yang Dipinang Prabowo

Polres Malang Resmikan Satres PPA dan PPO, Perkuat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

Eksperimen “Nekat” Menkeu Purbaya: Melawan Arus dengan Membanjiri Pasar Uang Demi Ekonomi Tumbuh 8%

KPU Kabupaten Malang Tetapkan PDPB Triwulan IV, Data Pemilih Tembus 2 Juta Jiwa

Pengamat Nilai Tudingan ke Menko Zulhas soal Bencana Sumatra Bernuansa Politik

“PKB Mendengar” di Blitar, Serap Aspirasi Ekonomi, Pendidikan hingga Isu Gen Z

Tangis Diam Aiman Witjaksono: Dari Air Ledeng Berkarat hingga Generasi Cemas

Panen Edamame di SAE Lapas Malang Capai 3 Kuintal: Pembinaan Berjalan Efektif

Di Balik Layar Debat Panas TV: Aiman Witjaksono Mengaku Jurnalis Haram Bersikap Netral

Prev Next

POPULER HARI INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Santri Al-Karimi Gresik Dididik Multi Talenta, Kini Borong Juara Nasional Kasidah

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

OPINI: Malang…TERKENANG, Malang…TERGENANG?

BERITA LAINNYA

Dari Nilai Merah di Singapura hingga Harvard: Kisah Stella Christie, Ilmuwan “Tak Dikenal” yang Dipinang Prabowo

Eksperimen “Nekat” Menkeu Purbaya: Melawan Arus dengan Membanjiri Pasar Uang Demi Ekonomi Tumbuh 8%

Pengamat Nilai Tudingan ke Menko Zulhas soal Bencana Sumatra Bernuansa Politik

“PKB Mendengar” di Blitar, Serap Aspirasi Ekonomi, Pendidikan hingga Isu Gen Z

Tangis Diam Aiman Witjaksono: Dari Air Ledeng Berkarat hingga Generasi Cemas

Di Balik Layar Debat Panas TV: Aiman Witjaksono Mengaku Jurnalis Haram Bersikap Netral

Imam Maliki Resmi Pimpin GP Ansor Kabupaten Blitar 2025-2029

Aiman Witjaksono Kapok Jadi Caleg: “Tanpa Rp50 Miliar, Jangan Mimpi Menang di Demokrasi Kita”

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

Persami KKRI Kodim Blitar Resmi Ditutup, Cetak Generasi Muda Berjiwa Tangguh

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved