email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 18 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kenal di Facebook Berujung Mantab-Mantab, Pemuda di Malang Dipenjara

by Agung Baskoro
10 Februari 2020
ADVERTISEMENT

Javasatu, Malang- Ahmad Thaqiudhin, 19, harus mendekam di balik hotel prodeo Polres Malang. Pemuda asal Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencabuli kekasihnya, Mekar (bukan nama sebenarnya), asal Desa Ternyang, Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Tersangka pencabulan saat dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Istimewa)

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, kasus itu bermula dari perkenalan Mekar dengan korban. Mereka berdua berkenalan dari media sosial Facebook.

Obrolan berlanjut berjanji bertemu dirumah nenek korban di Wagir pada 24 Januari 2020 lalu. Lantas keduanya berpamitan ke rumah teman, tapi tidak kunjung pulang hingga keesokan harinya.

KONTEN PROMOSI

“Awalnya korban ke rumah neneknya di Wagir. Keluarga kemudian mencari keberadaan korban karena sehari tidak pulang. Tapi tidak ditemukan,” kata Yulistiana, Senin (10/2)

Keberadaan korban baru diketahui pada Selasa (28/1). Saat itu, pihak keluarga mendapati korban bersama rekan laki-lakinya di area Stadion Kanjuruhan, Kepanjen.

Di hadapan petugas korban mengaku selama ini bersama tersangka menginap di losmen Kalibiru, Desa Slorok kecamatan Kromengan.

“Saya melakukan hubungan suami-istri sebanyak satu kali,” ungkapnya.

BacaJuga :

Polisi Malang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 RI, Warga Antusias

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

Sementara itu, tersangka Thaqiudhin mengaku mengenal Bunga dari media sosial Facebook. Pertemanan itu kemudian berlanjut hingga pacaran lantaran Mekar sering menghubungi tersangka lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Saya kenal dari FB, kan saya sebar nomor WA. Terus dia menghubungi saya. Yang PDKT dia, habis itu dia suka sama saya. Setelah itu pacaran. Habis itu saya pamit mau balik kerja ke Kalimantan. Saat mau berangkat itu dia ngajak ketemu. Akhirnya ketemu, main, setelah itu saya antar pulang tapi dia gak mau, nangis-nangis nggak mau pulang,” terang Thaqiudhin panjang lebar.

Lantaran Bunga tidak mau pulang, akhirnya Thaqiudhin berpikir untuk mengajak kekasihnya tersebut menginap di losmen Kalibiru.

“Akhirnya saya ajak ke losmen. Baru seminggu ini kenalnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, Thaqiudhin bakal dijerat pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. (agb/ayu)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: facebookPenjaraPolres MalangPOLRI

BERITA TERBARU

Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

Polisi Malang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 RI, Warga Antusias

ADVERTISEMENT

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

PKS Gresik Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Kader Diminta Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Rendra Masdrajad Safaat Optimistis Indonesia Emas 2045, Terinspirasi Pengalaman Paskibraka

Prev Next

POPULER HARI INI

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

Mahasiswa KKN UNIRA Malang Terlibat Menyukseskan Jambore Pramuka Kwarran Pagak 2025

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Malang, ASN Dapat Satyalancana dan CSR Truk Sampah

TNI Kawal Penuh Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

MPD Jalin Kolaborasi dengan Bakorwil III Jatim Dorong UMKM dan Budaya di Malang

Stafsus Menteri Dukung Perayaan Hari Kebudayaan Nasional di Situs Wurandungan Malang

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved