Javasatu, Malang- Ahmad Thaqiudhin, 19, harus mendekam di balik hotel prodeo Polres Malang. Pemuda asal Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencabuli kekasihnya, Mekar (bukan nama sebenarnya), asal Desa Ternyang, Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, kasus itu bermula dari perkenalan Mekar dengan korban. Mereka berdua berkenalan dari media sosial Facebook.
Obrolan berlanjut berjanji bertemu dirumah nenek korban di Wagir pada 24 Januari 2020 lalu. Lantas keduanya berpamitan ke rumah teman, tapi tidak kunjung pulang hingga keesokan harinya.
“Awalnya korban ke rumah neneknya di Wagir. Keluarga kemudian mencari keberadaan korban karena sehari tidak pulang. Tapi tidak ditemukan,” kata Yulistiana, Senin (10/2)
Keberadaan korban baru diketahui pada Selasa (28/1). Saat itu, pihak keluarga mendapati korban bersama rekan laki-lakinya di area Stadion Kanjuruhan, Kepanjen.
Di hadapan petugas korban mengaku selama ini bersama tersangka menginap di losmen Kalibiru, Desa Slorok kecamatan Kromengan.
“Saya melakukan hubungan suami-istri sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Thaqiudhin mengaku mengenal Bunga dari media sosial Facebook. Pertemanan itu kemudian berlanjut hingga pacaran lantaran Mekar sering menghubungi tersangka lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“Saya kenal dari FB, kan saya sebar nomor WA. Terus dia menghubungi saya. Yang PDKT dia, habis itu dia suka sama saya. Setelah itu pacaran. Habis itu saya pamit mau balik kerja ke Kalimantan. Saat mau berangkat itu dia ngajak ketemu. Akhirnya ketemu, main, setelah itu saya antar pulang tapi dia gak mau, nangis-nangis nggak mau pulang,” terang Thaqiudhin panjang lebar.
Lantaran Bunga tidak mau pulang, akhirnya Thaqiudhin berpikir untuk mengajak kekasihnya tersebut menginap di losmen Kalibiru.
“Akhirnya saya ajak ke losmen. Baru seminggu ini kenalnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, Thaqiudhin bakal dijerat pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. (agb/ayu)