Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengemudi BMW Bernopol N 3 NEN Akhirnya Ditilang Polisi

by Julian Sukrisna
15 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG – Mobil BMW bernopol N 3 NEN yang sempat viral di media sosial akhirnya diamankan kepolisian. Faktanya, mobil tersebut bernopol N 1688 ABG.

Menurut pengemudinya, R (21) yang merupakan seorang mahasiswa mengaku hanya memasang nopol N 3 NEN untuk kebutuhan pembuatan konten media sosial. Kebetulan, pemilik mobil BMW tersebut adalah temannya yang sengaja ia bantu.

R (21), pengemudi BMW bernopol N 3 NEN yang videonya sempat viral. (Foto: Julian S/Javasatu.com)

Namun karena keteledorannya, ia lupa melepas nopol N 3 NEN tersebut hingga kedapatan digunakan di jalan raya. Akibatnya, berita adanya mobil berplat ‘tak senonoh’ itu viral di sejumlah grup media sosial.

KONTEN PROMOSI

“Saya membuat konten untuk diunggah ke Tiktok, tapi karena sifat keteledoran saya lupa melepas plat yang saya gunakan hingga ke jalan raya,” ujar R.

Ia mengaku hanya sebatas memasang plat N 3 NEN, sedangkan pemilik plat tersebut adalah temannya yang tak lain adalah pemilik BMW tersebut.

Kepolisian menilang mobil BMW dengan plat nomor tidak sesuai peruntukannya. (Foto: Julian S/Javasatu.com)

Atas laporan masyarakat terkait berita viral tersebut, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah langsung mencari dan menilang sekaligus menyuruh pengemudi mengganti plat nomor yang sesuai.

“Langsung kita tindak lanjuti, mulai dari CCTV, beberapa media sosial, bekerja sama dengan elemen masyarakat, alhamdulillah akhirnya kita bida menemukan kontak dan keberadaan kendaraannya,” ungkapnya.

BacaJuga :

Besok Souljah Sambangi Malang, Bakal Suguhkan Konser Reggae Rasa Festival

UB Peringkat Tiga Kampus Paling Berprestasi Nasional Versi Puspresnas

Atas peristiwa itu, pengemudi dikenakan pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal 500 ribu rupiah. (Jup)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: bmwlalu lintasn 3 nenPolresta Malang KotaViral

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NU Ranting Tebuwung Dapat Hibah Tanah untuk Kantor Baru

Besok Souljah Sambangi Malang, Bakal Suguhkan Konser Reggae Rasa Festival

ADVERTISEMENT

UB Peringkat Tiga Kampus Paling Berprestasi Nasional Versi Puspresnas

JNF: Tak Perlu “Kebakaran Jenggot” soal Pernyataan Gibran tentang Effendi Simbolon

KH Zainuri Makruf Wakafkan 10 Bidang Tanah untuk Pendidikan Islam di Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan Disorot: Anak Haus, Salat Terabaikan, Lighting Gelap

JNF: Tak Perlu “Kebakaran Jenggot” soal Pernyataan Gibran tentang Effendi Simbolon

Rumah Relawan Bolodewe Terbakar, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Tinjau Lokasi

BERITA LAINNYA

JNF: Tak Perlu “Kebakaran Jenggot” soal Pernyataan Gibran tentang Effendi Simbolon

Parade Dirgantara Meriahkan Festival Bumi Lasinrang 2025 di Pinrang

TNI Tegaskan Guru dan Nakes di Yahukimo Tak Terlibat Satgas: Mereka Tenaga Profesional

LAKSI Minta Media Stop Framing Soal Istri Menteri UMKM

Tokoh OPM Enos Tipagau Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Mabuk, Pemuda di Kota Malang Tusuk Tiga Pesilat, Satu Tewas di Tempat

Keluarga Pejuang dan Purnawirawan TNI di Malang Sesalkan Pengosongan Paksa

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

URC Gresik Tambal Jalan Rusak di Ruas Duduksampeyan-Metatu

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d