JAVASATU-GRESIK- Sesuai Inmendagri No. 60 tahun 2021 Gresik masih belum turun ke level 1 yakni masih berada pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sebab itu, tiga pilar yang terdiri dari Polres Gresik, Kodim 0817 Gresik dan Satpol PP terus menggencarkan operasi yustisi untuk menekan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dari unsur Polri pada kegiatan yang dipimpin Padal IPDA Nukman, Kamis (18/11/2021) operasi yustisi digelar di Bundaran Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) tepatnya depan Mc Donald’s Gresik dengan sasaran para pengendara roda dua dan roda empat yang melintas. Petugas mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan kegiatan di luar rumah.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19, agar masyarakat dapat selalu patuh serta taat terhadap peraturan pemerintah tentang Protokol Kesehatan, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan berikan teguran lisan dan sanksi” jelas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis,SH,SIK,MSi melalui Padal IPDA Nukman.
IPDA Nukman mengungkapkan, pada operasi yustisi hari ini, pihaknya telah melakukan teguran lisan kepada dua orang pengendara roda dua yang kedapatan tidak memakai masker saat melintas.
“Saat ini, masyarakat masih harus menerapkan prokes seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menjaga jarak” tegas dia.
Selain mematuhi prokes yang telah dianjurkan pemerintah, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar segera melakukan vaksinasi.
“Bagi yang belum menerima vaksinasi agar segera mengikuti vaksinasi. Vaksin sudah disediakan oleh pemerintah di sejumlah puskesmas yang tersebar. Bisa mengikuti vaksinasi di gerai vaksinasi di mal maupun mobil gerai vaksin” papar IPDA Nukman. (Bas/Saf)