email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 18 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerusuhan Gelora Joko Samudro, 4 ABH Diamankan

by Sudasir Al Ayyubi
21 November 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Delapan suporter Gresik United, termasuk empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro, Kabupaten Gresik.

(Foto: Humas Polres Gresik/Istimewa)

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang pelaku, di antaranya, 8 orang dijadikan tersangka setelah pemeriksaan dan gelar perkara.

“Setelah kejadian tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, 8 orang diantaranya menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik pada Selasa (21/11/2023).

Tercatat, dari delapan tersangka, FJ (24) dari Desa Gapurosukolilo, Gresik, dan JH (20) dari Desa Kedanyang Kebomas, disebut sebagai pelaku pelemparan batu. MT (49) dari Kelurahan Kebungson, Gresik, menurut polisi, merupakan ketua harian suporter Ultras Gresik yang berperan sebagai aktor intelektual. S (26) dari Cerme, Gresik, diduga mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.

Selain itu, empat anak berhadapan hukum juga terlibat dalam pelemparan batu ke arah petugas pengaman.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, serta visum Et Repertum,” tegasnya.

Korban insiden ini mencakup 1 personel Polres Gresik, Kompol AD, dan 9 personel Polda Jatim.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP.

Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP berbunyi barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

BacaJuga :

Prabowo Puji Kinerja Kapolri, Analis Nilai Polri Hadir Nyata untuk Masyarakat

UMKM Sekam Padi Binaan Polres Gresik Mendunia, Diapresiasi Kapolri

Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Press release ini juga dihadiri oleh Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama serta Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kerusuhan Joko SamudroPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang dan Kalapas Bahas Sinergi Pemasyarakatan

Waspada Penipuan KUR BRI, Pengajuan Tidak Pernah Ditawarkan Online

TNI dan Warga Kompak Bersihkan Pantai Keakwa Mimika

Pemkot Batu Jawab Tiga Raperda di Sidang Paripurna DPRD

Brahim Diaz Makin Bersinar sebagai Kreator Serang Real Madrid

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Indonesia Kini Punya Rudal Meteor, Senjata Andalan Jet Rafale

Siswa SD Islam Al-Ulum Belajar Hukum di Kejari Kota Malang

Polisi Tangkap Dua Pencuri Jeruk di Malang, Satu Pelaku Residivis

Haul ke-134 KH Abdul Karim Alkarimi Gresik, Ini Rangkaian Acaranya

Prev Next

POPULER HARI INI

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

6 Pemain Lampaui Gelar La Liga Cristiano Ronaldo, Termasuk Lamine Yamal

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Indonesia Kini Punya Rudal Meteor, Senjata Andalan Jet Rafale

Brahim Diaz Makin Bersinar sebagai Kreator Serang Real Madrid

BERITA LAINNYA

Wali Kota Malang dan Kalapas Bahas Sinergi Pemasyarakatan

Waspada Penipuan KUR BRI, Pengajuan Tidak Pernah Ditawarkan Online

TNI dan Warga Kompak Bersihkan Pantai Keakwa Mimika

Pemkot Batu Jawab Tiga Raperda di Sidang Paripurna DPRD

Brahim Diaz Makin Bersinar sebagai Kreator Serang Real Madrid

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Indonesia Kini Punya Rudal Meteor, Senjata Andalan Jet Rafale

Siswa SD Islam Al-Ulum Belajar Hukum di Kejari Kota Malang

Polisi Tangkap Dua Pencuri Jeruk di Malang, Satu Pelaku Residivis

Haul ke-134 KH Abdul Karim Alkarimi Gresik, Ini Rangkaian Acaranya

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved