JAVASATU.COM-MALANG- Selama dua minggu, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kepolisian Resor (Polres) Malang, berhasil menangani 177 kasus dari 183 pelaku.

Operasi yang digelar mulai tanggal 23 Mei 2022 hingga 3 Juni 2022 itu baik Reskrim ataupun Reskoba berhasil menyita lebih dari 1,5 kilo poket sabu-sabu berukuran besar, beberapa poket ganja, serbuk bahan peledak (handak), ribuan botol minuman keras (miras) dan beberapa peralatan premanisme.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, Operasi Pekat Semeru 2022 ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan deklarasi anti narkoba dan Cinta NKRI bersama Forkopimda Kabupaten Malang.
“Dalam Operasi Pekat Semeru 2020 ini selain mengamankan 183 tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Selama 12 hari, kami berhasil menangani 177 kasus, dari 177 kasus tersebut mayoritas adalah penyalahgunaan narkoba,” ucapnya, saat rilis di lapangan Satya Haprabu, Polres Malang, Senin (6/6/2022).
Ferli melanjutkan, dari 177 kasus tersebut ada 183 pelaku yang berhasil diamankan, 89 diantaranya dinaikan ke tingkat penyidikan.
“Operasi Pekat Semeru ini sasarannya penyakit masyarakat, ada premanisme, judi, pornografi dan penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Ditempat yang sama, Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang siap mendukung upaya Polres Malang untuk memberantas penyakit masyarakat.
“Polres Malang telah bekerja keras untuk memberantas penyakit masyarakat yang tentunya ini meresahkan masyarakat, kita siap mendukung,” ujarnya.
Terakhir Sanusi mengapresiasi kinerja Polres Malang yang telah berupaya memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Semeru 2022 ini.
“Kita doa kan agar pelaku penyakit masyarakat untuk dapat bertobat dan diberikan hidayah oleh Allah, agar kembali ke jalan yang benar,” pungkasnya. (Agb/Saf)