Javasatu,Malang- Meski Kabupaten Malang ada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun tempat-tempat wisata tetap beroperasi.
Namun demikian ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengelola tempat-tempat wisata itu. Meliputi penyediaan tempat cuci tangan, sementara kewajiban memakai masker bagi wisatawan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Tetap buka, semua wisata di Kabupaten Malang tetap buka. Tapi tetap dengan penerapan Prokes (Protokol Kesehatan) ketat, yang penting itu,” jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara. Senin (11/1/2021).
Dibukanya obyek wisata itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM, tentang membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
”Karena kan yang diwajibkan di 75 persen WFH dan 25 persen WFO (Work From Office) kan hanya di perkantoran, tempat wisata kan tidak. Jadi (wisata di Kabupaten Malang) tetap buka,” ungkapnya.
Berita Lainnya:
-
Mulai Besok, Magetan Berlakukan Jam Malam – Nusadaily.com
-
Wali Kota Batu Terbitkan SE Terkait Pelaksanaan PPKM Mulai 11-25 Januari – Nusadaily.com
-
Pengelola Pariwisata Belum Bisa Memastikan Dampak PPKM Terhadap Tingkat Kunjungan – Nusadaily.com
Terakhir Made juga sudah menginstruksikan, tetap mewajibkan rapid test antigen maupun antibodi kepada para pengunjung wisata di Kabupaten Malang.
”Sudah kami sarankan kepada pengelola wisata, untuk memeriksa surat keterangan hasil rapid test para pengunjung sebelum memasuki tempat wisata di Kabupaten Malang,” tukas Made. (Agb/Arf)
Comments 1