JAVASATU-BALI- PT Jasa Raharja Cabang Bali memastikan adanya santunan bagi seluruh penumpang yang menjadi korban Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee yang dikabarkan tenggelam di Perairan Selat Bali pada Selasa (29/6) malam.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan KMP Yunicee tersebut,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono, di Denpasar, Selasa (29/6/2021) malam.
Menurut Dwi Sasono, menindaklanjuti musibah ini maka pihaknya sudah langsung bergerak menuju lokasi. Untuk melakukan pendataan terhadap korban kecelakaan KMP Yunicee.
Dia menegaskan seluruh penumpang KMP Yunicee yang menjadi korban berada dalam jaminan Jasa Raharja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, maka bagi korban meninggal dunia. Maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Ini terkait musibah KMP Yunicee.
Dwi Sasono menambahkan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG). Senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Termasuk untuk musibah KMP Yunicee.
Hal itu, kata dia sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Serta musibah KMP Yunicee.
Baca Juga:
- KMP Yunicee Tenggelam, 6 Jenazah Terevakuasi, 33 Selamat, 14 Hilang – Kliktimes.com
- Atasi Lonjakan Mensos Risma Kirim 10 Tenda Darurat Covid-19 – Javasatu.com
“Selain itu, Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi,” ujarnya terkait KMP Yunicee. (Cak)