Javasatu,Malang- Puluhan orang yang tidak menggunakan masker, terjaring Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Mereka yang terjaring operasi itu langsung ditindak tegas, dan sidang di tempat.
Operasi yang digelar sejak pagi tersebut, menyasar para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker. Operasi itu melibatkan Satpol PP, Polres Malang, Kodim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.
“Sebelumnya beberapa hari lalu, kami masih sebatas sosialisasi. Tapi hari ini merupakan awal penindakan dan sidang di tempat.” jelas Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah atau P2D Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo. Senin (21/9/2020).
Bagi pelanggar protokol kesehatan yang kebetulan tidak membawa uang sama sekali pada saat sidang, Bowo menyebut, masih ada pilihan lain.
“Kalau ini sebuah pilihan. Jadi sesuai bunyi pasal 38, Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2020, jadi mulai dari teguran lisan teguran tertulis, denda dan atau penyitaan KTP,” tegasnya.
Terakhir Bowo menjelaskan, Operasi Yustisi bakal terus digelar menyeluruh di wilayahnya. Operasi yustisi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.
“Harapannya, dengan operasi ini bisa membuat masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker saat berakatifitas di luar rumah,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang pelanggar asal Jatikerto, Arif Prayogo tidak bisa berbuat banyak saat dirinya disidang di hadapan petugas. Arif pun sadar dengan kesalahannya.
“Ya mau gimana lagi, lha wong saya salah karena nggak pakai masker. Ya harus mau disanksi. Kan memang begitu aturannya,” pungkas Arif. (Agb/Krs)