Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, Simak Kegiatan yang Dilonggarkan

Mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020

by Catur Priatno
25 Oktober 2020
(Grafis by Twitter Pemprov DKI Jakarta)

Javasatu,Jakarta- Dikutip dari instagram resmi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta @dkijakarta. DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan, mulai Senin (26/10/2020) hingga Minggu (8/11/2020).

Diketahui kebijakan tersebut diambil, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Di twitternya resminya diinformasikan, jika terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Selain itu, diinformasikan juga, dalam PSBB transisi, ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk bisa dilakukan.

KONTEN PROMOSI

1. Bioskop kembali dibuka

Sejumlah aktivitas hiburan, seperti bioskop diizinkan dibuka, namun kapasitas penonton hanya boleh 25 persen. Penonton yang datang di cek suhu tubuh dulu, tempat duduk harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter. Untuk jam operasionalnya, pengelola gedung bioskop diharuskan mengajukan teknis ke Pemprov DKI Jakarta.

2. Restoran bisa dine-in dan live music

Selanjutnya, rumah makan, restoran, atau kafe sudah bisa kembali dine-in atau makan di tempat. Bahkan bagi beberapa restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music. Jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB, untuk take-away dan delivery order bisa 24 jam. Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter,. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

BacaJuga :

Bersama Dandim 0818, Bupati Malang Pantau Dapur Umum Banjir Sitiarjo

Forkopimda Kabupaten Malang Batasi Lalu Lintas Perdagangan Sapi Antar Daerah

3. Tempat pariwisata kembali buka

Taman pariwisata atau rekreasi, seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan diizinkan kembali dibuka, dengan catatan kapasitas maksimal pengunjung hanya 25 persen. Jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB. Pembelian tiket wajib secara daring. Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk). Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

4. Wisata olahraga air dibuka

Kemudian untuk wisata tirta (wisata dan olahraga alam air), beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB. Dengan ketentuan; Kapasitas maksimal pengunjung hanya 25 persen. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

5. Tempat ibadah bisa adakan kegiatan

Selama PSBB transisi tempat ibadah di DKI Jakarta bisa kembali mengadakan kegiatan. Namun, dengan catatan kapasitas maksimal jamaah hanya 50 persen. Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing. Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi. Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

6. Fasilitas olahraga diizinkan dibuka

Aktivitas di sejumlah fasilitas olahraga di DKI Jakarta kembali diizinkan selama PSBB transisi. Untuk fasilitas olahraga di dalam ruangan, seperti GOR, bowling, tenis, dan bulutangkis, beroperasi pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan ketentuan; Kapasitas maksimal pengunjung hanya 50 persen. Tanpa dihadiri penonton. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sementara untuk fasilitas di luar ruangan, seperti lapangan tenis, bulutangkis, dan golf, dapat beroperasi pada pukul 05.00-21.00 WIB dengan ketentuan; Kapasitas maksimal pengunjung hanya 50 persen. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.

7. Gym kembali dibuka

Selama PSBB transisi, pusat kebugaran atau gym di DKI Jakarta sudah kembali diizinkan dibuka. Namun, dengan catatan kapasitas maksimal pengunjung hanya 25 persen. Dengan ketentuan; Jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB. Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Pesan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui twitternya, agar masyarakat Jakarta, menunda mudik dan piknik, mematuhi protokol kesehatan berupa 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) dan tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta jaga imun tubuh, hindari kerumunan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. (Cat/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Covid-19DKI JakartaPemprov DKI JakartaPSBBTanggap Darurat

Comments 7

  1. Ping-balik: Mulai 24 Juni, Taman Impian Jaya Ancol Tutup Operasional - Noktah Merah
  2. Ping-balik: Mulai 24 Juni, Taman Impian Jaya Ancol Tutup Operasional - Imperium Daily
  3. Ping-balik: Mulai 24 Juni, Taman Impian Jaya Ancol Tutup Operasional - Beritaloka
  4. Ping-balik: Mulai 24 Juni, Taman Impian Jaya Ancol Tutup Operasional - Nusa Daily
  5. Ping-balik: Akademisi: Pengembangan UMKM di UU Ciptaker Untuk Pemulihan Ekonomi - Nusa Daily
  6. Ping-balik: Kok Roy Suryo Tiba-tiba Sentil Jokowi, Prabowo dan Panglima TNI soal Drone - Nusa Daily
  7. Ping-balik: Duh! Jakarta PSBB Lagi Hingga 17 januari - Nusa Daily

BERITA TERBARU

Sasar Warga Gadang, Legislator NasDem Suyadi Sebar Bantuan Hasil Pokir

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

ADVERTISEMENT

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

BERITA LAINNYA

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved