
Javasatu,Jakarta- Dikutip dari instagram resmi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta @dkijakarta. DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan, mulai Senin (26/10/2020) hingga Minggu (8/11/2020).
Diketahui kebijakan tersebut diambil, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Di twitternya resminya diinformasikan, jika terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
Selain itu, diinformasikan juga, dalam PSBB transisi, ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk bisa dilakukan.
1. Bioskop kembali dibuka
Sejumlah aktivitas hiburan, seperti bioskop diizinkan dibuka, namun kapasitas penonton hanya boleh 25 persen. Penonton yang datang di cek suhu tubuh dulu, tempat duduk harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter. Untuk jam operasionalnya, pengelola gedung bioskop diharuskan mengajukan teknis ke Pemprov DKI Jakarta.
2. Restoran bisa dine-in dan live music
Selanjutnya, rumah makan, restoran, atau kafe sudah bisa kembali dine-in atau makan di tempat. Bahkan bagi beberapa restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music. Jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB, untuk take-away dan delivery order bisa 24 jam. Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter,. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
3. Tempat pariwisata kembali buka
Taman pariwisata atau rekreasi, seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan diizinkan kembali dibuka, dengan catatan kapasitas maksimal pengunjung hanya 25 persen. Jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB. Pembelian tiket wajib secara daring. Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk). Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
4. Wisata olahraga air dibuka
Kemudian untuk wisata tirta (wisata dan olahraga alam air), beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB. Dengan ketentuan; Kapasitas maksimal pengunjung hanya 25 persen. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.
5. Tempat ibadah bisa adakan kegiatan
Selama PSBB transisi tempat ibadah di DKI Jakarta bisa kembali mengadakan kegiatan. Namun, dengan catatan kapasitas maksimal jamaah hanya 50 persen. Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing. Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi. Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
6. Fasilitas olahraga diizinkan dibuka
Aktivitas di sejumlah fasilitas olahraga di DKI Jakarta kembali diizinkan selama PSBB transisi. Untuk fasilitas olahraga di dalam ruangan, seperti GOR, bowling, tenis, dan bulutangkis, beroperasi pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan ketentuan; Kapasitas maksimal pengunjung hanya 50 persen. Tanpa dihadiri penonton. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Sementara untuk fasilitas di luar ruangan, seperti lapangan tenis, bulutangkis, dan golf, dapat beroperasi pada pukul 05.00-21.00 WIB dengan ketentuan; Kapasitas maksimal pengunjung hanya 50 persen. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.
7. Gym kembali dibuka
Selama PSBB transisi, pusat kebugaran atau gym di DKI Jakarta sudah kembali diizinkan dibuka. Namun, dengan catatan kapasitas maksimal pengunjung hanya 25 persen. Dengan ketentuan; Jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB. Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Pesan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui twitternya, agar masyarakat Jakarta, menunda mudik dan piknik, mematuhi protokol kesehatan berupa 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) dan tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta jaga imun tubuh, hindari kerumunan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. (Cat/Arf)
Comments 7