JAVASATU.COM- Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat diadakan di Rumoh Geudong, Desa Bili, Kemukiman Aron, Kabupaten Pidie, pada hari Selasa (27/06/2023).

Dalam pidatonya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) didampingi oleh Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono menyatakan bahwa pelanggaran HAM yang berat memang telah terjadi dalam berbagai peristiwa di Indonesia. Pengakuan ini muncul setelah Presiden Jokowi membaca laporan detil dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM yang berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ungkap Presiden Jokowi.
Beberapa peristiwa yang diakui oleh Kepala Negara termasuk peristiwa-peristiwa bersejarah seperti Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II tahun 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999, Peristiwa Wasior di Papua tahun 2001-2002, Peristiwa Wamena di Papua tahun 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Diungkapkan, Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial menjadi langkah pemerintah untuk memberikan prioritas pada pemenuhan hak-hak korban yang berorientasi pada pemulihan korban (Victim Centered). Hak-hak korban yang ditekankan termasuk hak untuk mengetahui kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, dan hak atas kepuasan.
“Komitmen pemerintah untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana, tanpa meniadakan proses penyelesaian secara yudisial,” ujar Presiden Jokowi dalam penutupan pidatonya.
Acara dihadiri oleh Para Menteri Koordinator Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Duta Besar dari beberapa Negara, Para Forkopimda Provinsi Aceh, Masyarakat Korban Konflik, dan para tamu undangan lainnya. (Saf)