JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar terbuka untuk umum di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H., membacakan tuntutan, sementara Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., memimpin sidang.
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Puspen TNI ke redaksi Javasatu.com, Oditur Militer menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa dengan mengungkap motif ekonomi dan perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip keprajuritan. Para terdakwa dianggap mencemarkan nama baik Kesatuan dan melakukan perbuatan tidak manusiawi, meninggalkan luka mendalam pada keluarga korban.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan. Majelis Hakim diminta menetapkan hukuman pidana mati dan pemecatan dari dinas militer,” ujar Oditur Militer.
Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua memerintahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukum mengenai pembelaan (Pledoi).
“Sidang dilanjutkan pada 4 Desember 2023 untuk mendengarkan Pledoi Penasehat Hukum,” pungkasnya. (Nuh)