JAVASATU.COM-SURABAYA- Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2566 BE.

Remisi WBP tersebut sesuai dengan usulan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim).
Tercatat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya menjadi paling banyak menyumbang WBP yang mendapatkan remisi. Ada 6 WBP menerima remisi dari Lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu.
Disusul Lapas Kelas I Malang dengan 4 orang dan Lapas Perempuan Malang 3 orang.
“Tidak ada penyerahan secara simbolis, SK diserahkan di masing-masing satker secara sederhana,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Senin (16/5/2022).
Menurut Zaeroji, seluruh warga binaan mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan.
“Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang,” lanjut Zaeroji.
Selain itu, dari 21 orang tersebut, 16 orang WBP diantaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan WBP merupakan pelaku tindak pidana umum.
“Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas/ rutan se-Jatim,” terangnya.
Zaeroji mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.
“Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” tutupnya. (Sir/Saf)