JAVASATU.COM-MALANG- Kabupaten Malang mendapat rangking tertinggi angka dispensasi usia untuk menikah. Berdasarkan catatan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Jawa Timur, di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang pada tahun 2022 ada 1.455 perkara untuk dispensasi kawin. Jumlah itu menempatkan angka dispensasi nikah atau kawin di Kabupaten Malang tertinggi di Jawa Timur.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul tidak menampik bila di wilayahnya tertinggi angka pernikahan dini. Dari pengajuan calon kedua mempelai, dispensasi kawin rata-rata masih berusia di bawah 19 tahun.
“Rata-rata usia mereka ini masih 17 tahun, ada yang 18 tahun. Ada juga usianya 15 tahun. Ini kan pernikahan dini, mereka belum cukup umur untuk menikah. Namun dengan dispensasi itu kami keluarkan dengan syarat syarat yang harus di penuhi,” tegas Khairul.
Adapun syarat dispensasi nikah, harus menghadirkan seluruh keluarga, baik itu dari keluarga mempelai pria dan wanita ke Kantor Pengadilan Agama. Disitu hakim akan memberikan pertimbangan dan nasehat.
“Dalam dispensasi nikah, kedua keluarga mempelai seluruhnya harus hadir di persidangan. Hakim akan memberikan nasehat nasehatnya. Dan semua persyaratan dispensasi nikah harus terpenuhi seluruhnya,” ujarnya.
Adapun persyaratan dispensasi nikah, lanjut Khairul, baik calon pria dan wanita harus mempunyai akta kelahiran, kartu keluarga, KTP dan ijasah terakhir. Jika proses persyaratan terpenuhi, kurang dari 10 hari bisa memperoleh dispensasi nikah.
“Satu hari bisa selesai asalkan syarat syarat seluruhnya terpenuhi,” tuturnya.
Khairul mencatat, mayoritas pemohon dispensasi nikah beralasan, sudah tidak sekolah lagi. Atau sudah bekerja. Meskipun, hanya lulusan SMP dan SMA.
“Jadi pemohon dispensasi nikah dari pihak orang tua, alasannya anak mereka sudah punya pasangan, atau pacar. Sudah bekerja. Sudah tidak sekolah lagi,” paparnya.
Hanya saja, sambung Khairul, angka pernikahan dini di Kabupaten Malang sebenarnya cenderung turun dibandingkan tahun 2020 dan 2021 lalu.
“Kalau tahun 2022 ini pemohon dispensasi nikah 1.455 orang, tahun 2020 lalu Diatas itu. Kemudian turun di tahun 2021. Jadi indeksinya ada penurunnya selama tiga tahun tersebut. Sementara awal bulan Januari 2023 ini, juga sudah ada yang mengajukan dispensasi nikah,” tukasnya. (Agb/Arf)