JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberi syarat untuk bertransaksi hewan kurban masa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Yakni, ternak yang diperuntukan kurban pada Hari Raya Iduladha Minggu 10 Juli 2022 harus mempunyai surat keterangan sehat.

Bupati Malang, HM. Sanusi menyatakan, bahwa itu sebagai langkah antisipatif untuk memastikan bahwa hewan yang dikurbankan benar-benar dalam kondisi sehat.
“Sesuai aturan pemerintah pusat, hewan ternak yang akan ditransaksikan untuk kurban harus menyertakan surat keterangan sehat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujar Sanusi, Rabu (6/7/2022).
Sementara Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo menambahkan, untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan tersebut, pedagang atau peternak bisa meminta kepada tenaga kesehatan hewan yang ada di setiap kecamatan.
“Penjual bisa minta ke tenaga kesehatan hewan yang ada di Kecamatan. Nanti tenaga kesehatan hewan kami akan melakukan serangkaian pengujian dan cek kesehatan, sebelum surat dikeluarkan” terang Eko, Rabu (6/7/2022).
Bukan hanya pada transaksi hewan kurban, lanjut Eko, syarat juga diberlakukan bagi masyarakat yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Yakni, pihak panitia harus mendapat izin dari Camat setempat.
“Dua persyaratan ini, surat keterangan sehat untuk hewan kurban dan izin pelaksanaan penyembelihan kurban harus dimiliki,” imbuh Eko.
Dirinya berharap masyarakat bisa menjalankan dua hal yang telah disyaratkan dalam memperingati Hari Raya Idul Adha tersebut. Guna mencegah penyebaran PMK tidak semakin meluas. (Agb/Saf)