JAVASATU.COM- Diketahui, Dewan pers telah dilaporkan seorang bernama Teuku Yudhistira ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.

Menanggapi hal itu, Dewan Pers melalui Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Asmono Wikan mengatakan, laporan tersebut tidak memilik dasar. Kata dia, itu hanya berdasar asumsi, tanpa fakta.
“Laporan yang dilakukan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” kata Asmono Wikan, Kamis (8/9/2022) seperti dikutip dari ijtimalang.com.
Asmono mengaku, Dewan Pers telah menerima Arman Hanis beserta rekan sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai tujuh.
“Itu hanya dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun” tegas Asmono.
Baca Lainnya:
Masih dikutip dari ijtimalang.com, lebih detil, Asmono menerangkan, konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
“Pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi. Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut” ujar Asmono. (Saf)