email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kurir Sabu Kerap COD di Pinggir Jalan Diringkus Polsek Karangploso

by Agung Baskoro
26 Agustus 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi Narkotika, Unit Reskrim Polsek Karangploso gerak cepat lakukan pengintaian dan berhasil amankan pelaku, Jumat (26/8/2022).

(Foto: Istimewa)

Kerap melakukan COD atau Cash On Delivery Narkotika jenis Sabu di tepi jalan sebagaimana TKP, pelaku berhasil ditangkap petugas Kepolisian dan dibawa ke Mapolsek Karangploso.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, penangkapan berlangsung pada hari Kamis, 25 Agustus 2022, sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Setelah kami lakukan pengintaian di lokasi, kami menemui 2 orang yang mencurigakan” ucap Kapolsek Karangploso IPTU Bambang Subinanjar.

Dari keterangan Kapolsek, 2 orang tersebut didatangi oleh petugas dan dimintai keterangan karena gerak geriknya yang mencurigakan. Namun karena takut terbongkar niatnya, 1 orang berhasil kabur menggunakan motor miliknya dan meninggalkan rekannya.

“Kami mengamankan tersangka yakni BS (21) yang bekerja sebagai seorang sopir, dengan alamat Desa Kasembon, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang” imbuh Kapolsek.

Menurut pengakuan dari tersangka kepada petugas, BS (21) berperan sebagai kurir atau menjual kembali sabu-sabu yang baru ia dapat dari transaksi tersebut.

BacaJuga :

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

“BS (21) mengaku mengenal penjual dari media sosial Facebook” ucap Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 bungkus sabu dengan berat kotor 0,55 Gram, 1 bungkus sabu berat kotor 0,56 Gram. 1 timbangan elektrik, dan 2 buah Handphone yang didalamnya terdapat percakapan transaksi Narkotika.

Bambang menjelaskan, bahwa kedua paket sabu tersebut ia bungkus dalam plastik klip transparan, namun satu bungkus yang didapati di TKP penangkapan dimasukkan lagi kedalam bungkus sabun pewangi berwarna biru.

“Setelah terbukti melakukan transaksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan dirumah BS (21) dan kami temui 1 bungkus sabu dan 1 timbangan elektrik, sehingga 1 bungkus kami temui di TKP, dan 1 bungkus dirumahnya” pungkas Kapolsek.

Atas kasus ini, BS (21) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  dan atau  pasal  132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan Karangplosonarkobapolsek karangploso
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

Jelang Nataru, Stok Bapok Kabupaten Malang Dipastikan Aman, Harga Stabil

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Malam Natal, Polres Gresik Sterilisasi Gereja Secara Menyeluruh

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

Libur Nataru, Wisata Religi Sunan Gresik dan Giri Diserbu Peziarah

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

BERITA LAINNYA

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Dandim Blora Tekankan Kesiapan Lahan Demi Percepatan Pembangunan KDKMP

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved