JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindag-Pasar) meminta kepada Satgas Pangan Polres Malang untuk menindak tegas pelanggar distribusi (pedagang/penjual, distributor) minyak goreng (Migor) curah tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah yang sudah diatur dalam Permendag.

“Penjual minyak goreng yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) akan kami minta untuk diproses hukum” tegas Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Malang, Agung Purwanto, Minggu (5/6/2022).
Dijelaskan Agung, sesuai Permendag nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah seharga Rp 14.000 perliter dan Rp 15.500 perkilogram.
“Ada Permendag nya dan kami bersama satgas pangan sudah memasang banner di pasar-pasar tradisional” kata Agung.
Sehingga, ditegaskan agar pedagang tidak mangkir dari Permendag tersebut, supaya tidak berurusan dengan pihak berwajib. (Agb/Saf)