JAVASATU.COM-GRESIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerima penghargaan dari Mahkamah Agung (MA) RI pada Senin (28/10/2024) sebagai apresiasi atas dukungan dan kerja sama dalam memenuhi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Penghargaan ini diberikan atas upaya Pemkab Gresik yang menjalin sinergi dengan KADIN Gresik dan Pengadilan Agama Gresik serta melibatkan puluhan perusahaan dari sektor swasta dan publik.
Penghargaan tersebut didasarkan pada keberhasilan pembentukan Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga lembaga tersebut dengan 36 perusahaan swasta, 6 BUMN, dan 8 BUMD di Gresik. MoU ini mencakup komitmen untuk menyediakan dukungan bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian, melalui pendampingan hukum, dukungan finansial, dan akses peluang kerja.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan jaminan sosial dan ekonomi bagi perempuan dan anak yang terkena dampak perceraian. Inisiatif ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia oleh Pengadilan Agama di tingkat kabupaten, yang menginisiasi kolaborasi dengan perusahaan demi perlindungan hak perempuan dan anak.
Pengadilan Agama Gresik juga menerima penghargaan MURI sebagai Pengadilan Agama Kabupaten pertama yang menginisiasi kerja sama untuk pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, dan Kadisnaker Gresik, Zainul Arifin, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang mendukung inisiatif ini.
“Penghargaan ini adalah pengakuan atas usaha bersama dalam melindungi perempuan dan anak pasca perceraian. Komitmen ini membuka jalan bagi kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera bagi mereka,” ujar Sekda Washil.
Inisiatif ini sejalan dengan visi Gresik sebagai wilayah inklusif dan ramah perempuan dan anak. Melalui dukungan dari berbagai perusahaan dan BUMN/BUMD di Gresik, perempuan dan anak yang membutuhkan akan memperoleh akses pendampingan dan pemberdayaan ekonomi yang lebih luas.
Dalam MoU ini, perempuan yang baru bercerai akan memperoleh pendampingan hukum dan psikologis. Layanan ini didukung oleh Pengadilan Agama Gresik yang bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk melindungi hak hukum perempuan dan anak.
Keterlibatan perusahaan swasta serta badan usaha negara dan daerah ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab kolektif. Kabupaten Gresik melalui kolaborasi ini memberikan contoh bagi daerah lain mengenai pentingnya sinergi dalam menciptakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Pemkab Gresik berkomitmen untuk memperluas cakupan dukungan dan memastikan keberlanjutan program-program yang mendukung kesejahteraan perempuan dan anak. Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi demi menciptakan kesejahteraan yang lebih inklusif dan berkeadilan. (Bas/Arf)