JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea dan Cukai Malang melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai melalui program Sobo Pasar, Selasa (6/12/2022).
Kali ini menyasar dua pasar tradisional di Kabupaten Malang yakni, Pasar Desa Mendalanwangi Kecamatan Wagir dan Pasar Pakisaji, Desa/Kecamatan Pakisaji. Para petugas blusukan door to door ke setiap toko di dalam kedua pasar tradisional.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, ini dilakukan untuk menegakkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Sebab, jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi sesuai UU No 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54.
“Sosialisasi ini dilakukan dengan sasaran masyarakat atau pembeli dan pedagang di pasar tradisional untuk diberikan edukasi mengenai bahaya rokok ilegal. Melalui program sobo pasar ini para pedagang diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai cara mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal” tutur Firmando, Selasa (6/12/2022).
Jenis rokok ilegal dijelaskan Firmando meliputi rokok pita cuka palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai berbeda dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
“Jika menjual dan membeli rokok ilegal itu akan merugikan negara dan masyarakat. Karena dari penerimaan cukai itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang. Pedagang harus waspada tidak memperjualbelikan rokok ilegal” terang dia.
Sementara itu, Staf Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Wendy Dwinata saat ditanya salah satu masyarakat di Pasar Pakisaji tentang apa bedanya rokok asli dan palsu.
“Bedanya ada empat macam. Contoh yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan rokok ilegal, karena penenimaan negara cukai bagi negara besar sekali mencapai sekitar Rp 300 triliun. Untuk Malang sendiri targetnya mencapai Rp 21 triliun. Sedangkan untuk Kabupaten Malang mendapatkan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 81 miliar, itu untuk sosialisasi, dan penindakan,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat agar lebih teliti dalam membeli rokok, karena rokok ilegal dari segi aturan sangat dilarang.
“Kalau mengetahui ada yang menjual silahkan memberi tahu ke pada dinas pasar atau ke Satpol PP, kalau yang resmi dari hologramnya sudah terlihat, rokok ilegal itu pudar, jika ditetesi air akan luntur, kalau yang asli kena cahaya mengkilat. Rokok yang resmi itu ada izin, TAR dan Nikotin masih dalam batas wajar tidak boleh melebihnya. Kalau yang ilegal campurannya tidak diketahui. Rokok yang tidak ada cukainya tidak boleh, silahkan dagangannya dicek bapak-bapak dicek ulang. Jika ada sales yang menjual rokok ilegal kembalikan” imbaunya.
Sebagai pemilik wilayah, Camat Pakisaji Endah Sriyati sangat mengapresiasi Satpol PP dalam menegakkan hukum terutama di bidang cukai di seluruh Pasar Tradisional di Kabupaten Malang.
“Ini sudah menjadi aturan Pemerintah Kabupaten Malang dengan Bea dan Cukai Malang untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang” ucap Camat Pakisaji.
Tambahan informasi, sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang dikemas sobo pasar ini juga dihadirkan musik dangdut live. Nampak antusias warga dan pedagang pasar terhanyut dalam lantunan musik dangdut. Bahkan, beberapa pedagang menyumbangkan suara emasnya.
Satpol PP dan Bea Cukai Malang menyediakan sejumlah hadiah menarik bagi masyarakat yang aktif dalam mengajukan pertanyaan yang bertempat di panggung musik dangdut mobile di depan kedua pasar trasdisional tersebut. (Adv/Saf/Nuh)