email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Melalui Sobo Pasar

Sasar Pasar Tradisional di Wagir dan Pakisaji

by Syaiful Arif
6 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea dan Cukai Malang melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai melalui program Sobo Pasar, Selasa (6/12/2022).

Petugas Satpol PP bersama Bea Cukai Malang blusukan sobo pasar memberikan edukasi kepada pedagang di Pasar Pakisaji tentang bahaya rokok ilegal. (Foto: Javasatu.com)

Kali ini menyasar dua pasar tradisional di Kabupaten Malang yakni, Pasar Desa Mendalanwangi Kecamatan Wagir dan Pasar Pakisaji, Desa/Kecamatan Pakisaji. Para petugas blusukan door to door ke setiap toko di dalam kedua pasar tradisional.

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, ini dilakukan untuk menegakkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Sebab, jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi sesuai UU No 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54.

“Sosialisasi ini dilakukan dengan sasaran masyarakat atau pembeli dan pedagang di pasar tradisional untuk diberikan edukasi mengenai bahaya rokok ilegal. Melalui program sobo pasar ini para pedagang diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai cara mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal” tutur Firmando, Selasa (6/12/2022).

Jenis rokok ilegal dijelaskan Firmando meliputi rokok pita cuka palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai berbeda dan rokok polos atau tanpa pita cukai.

“Jika menjual dan membeli rokok ilegal itu akan merugikan negara dan masyarakat. Karena dari penerimaan cukai itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang. Pedagang harus waspada tidak memperjualbelikan rokok ilegal” terang dia.

Nampak para pedagang berdendang di atas truk panggung dangdut di Pasar Mendalanwangi Wagir. (Foto: Javasatu.com)

Sementara itu, Staf Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Wendy Dwinata saat ditanya salah satu masyarakat di Pasar Pakisaji tentang apa bedanya rokok asli dan palsu.

BacaJuga :

Pedagang Usul Inovasi, Agar Pasar Singosari Malang Kembali Ramai Pengunjung

Hari Guru Nasional: Malang Barat dan Selatan Kekurangan Guru

“Bedanya ada empat macam. Contoh yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan rokok ilegal, karena penenimaan negara cukai bagi negara besar sekali mencapai sekitar Rp 300 triliun. Untuk Malang sendiri targetnya mencapai Rp 21 triliun. Sedangkan untuk Kabupaten Malang mendapatkan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 81 miliar, itu untuk sosialisasi, dan penindakan,” jelasnya.

Antusias masyarakat (pedagang dan pembeli) di Pasar Pakisaji saat menyaksikan panggung dangdut diatas truk. (Foto: Javasatu.com)

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat agar lebih teliti dalam membeli rokok, karena rokok ilegal dari segi aturan sangat dilarang.

“Kalau mengetahui ada yang menjual silahkan memberi tahu ke pada dinas pasar atau ke Satpol PP, kalau yang resmi dari hologramnya sudah terlihat, rokok ilegal itu pudar, jika ditetesi air akan luntur, kalau yang asli kena cahaya mengkilat. Rokok yang resmi itu ada izin, TAR dan Nikotin masih dalam batas wajar tidak boleh melebihnya. Kalau yang ilegal campurannya tidak diketahui. Rokok yang tidak ada cukainya tidak boleh, silahkan dagangannya dicek bapak-bapak dicek ulang. Jika ada sales yang menjual rokok ilegal kembalikan” imbaunya.

Sambutan hangat dari Camat Pakisaji kepada petugas Satpol PP dan Bea Cukai Malang. (Foto: Javasatu.com)

Sebagai pemilik wilayah, Camat Pakisaji Endah Sriyati sangat mengapresiasi Satpol PP dalam menegakkan hukum terutama di bidang cukai di seluruh Pasar Tradisional di Kabupaten Malang.

“Ini sudah menjadi aturan Pemerintah Kabupaten Malang dengan Bea dan Cukai Malang untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang” ucap Camat Pakisaji.

Tambahan informasi, sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang dikemas sobo pasar ini juga dihadirkan musik dangdut live. Nampak antusias warga dan pedagang pasar terhanyut dalam lantunan musik dangdut. Bahkan, beberapa pedagang menyumbangkan suara emasnya.

Satpol PP dan Bea Cukai saat berada di Pasar Mendalanwangi Kecamatan Wagir. (Foto: Javasatu.com)

Satpol PP dan Bea Cukai Malang menyediakan sejumlah hadiah menarik bagi masyarakat yang aktif dalam mengajukan pertanyaan yang bertempat di panggung musik dangdut mobile di depan kedua pasar trasdisional tersebut. (Adv/Saf/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialBea Cukai MalangKecamatan Pakisajikecamatan wagirPasar MendalanwangiPasar PakisajiRokok IlegalSatpol PP Kabupaten MalangSosialisasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

Pengurus MUI Kebomas Dikukuhkan: “Harus Jadi Pelita Warga, Penyejuk Dikala Panas”

Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan

Pedagang Usul Inovasi, Agar Pasar Singosari Malang Kembali Ramai Pengunjung

Polres Gresik Pulangkan Lansia Terlantar dari Majalengka, Bantu Biaya Perjalanan

Wali Kota Malang Jadi Peraih Tiga Penghargaan Gubernur Jatim di HLM 2025

Muhammadiyah Gresik Resmikan LBH dan Advokasi Publik, Siap Bantu Masyarakat

Presiden Rapat bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Koperasi Merah Putih

Lagu “Protes” Milik CHANCHAN, Ungkapan Emosional Sang Vokalis

Hari Guru Nasional: Malang Barat dan Selatan Kekurangan Guru

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Demo Buruh Gresik, Tuntut Kenaikan UMK hingga Penguatan URC

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Muhammadiyah Gresik Resmikan LBH dan Advokasi Publik, Siap Bantu Masyarakat

BERITA LAINNYA

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan

Polres Gresik Pulangkan Lansia Terlantar dari Majalengka, Bantu Biaya Perjalanan

Presiden Rapat bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Koperasi Merah Putih

Lagu “Protes” Milik CHANCHAN, Ungkapan Emosional Sang Vokalis

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

TNI Perkuat Reformasi Birokrasi, Komitmen Bangun Aparatur Profesional dan Bersih

Single “Hidup dan Cinta” Bend Of The Rivers Terinspirasi Perjuangan Arul Dampingi Istri Sakit

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

Perusahaan Rokok di Malang Terancam Eksodus, Urus PBG Paling Sulit, DPRD Janji Bereskan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved