email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dampak Pandemi, PD Jasa Yasa ‘Menyerah’ Kelola Hotel Ini

by Redaksi Javasatu
13 Agustus 2021
ADVERTISEMENT

JAVASATU-MALANG- Perusahaan Daerah Jasa Yasa (PD Jasa Yasa) menyerah mengelola Hotel dan Wisata Air Panas Songgoriti di tengah badai COVID-19 yang menerjang Indonesia sejak bulan Maret 2020 lalu.

Dirut Jasa Yasa Ahmad Faiz Wildan. (Foto: Istimewa)

 

Hal itu diungkapkan, Dirut Jasa Yasa Ahmad Faiz Wildan. Pihaknya melalui berbagai pertimbangan dan persetujuan Bupati Malang sebagai Komisaris Utama PD Jasa Yasa menyerahkan Pengelolaan Hotel dan Wisata Air Panas Songgoriti kepada Investor PT. Aljabar Jati Indonesia lewat perjanjian kerjasama dengan durasi 25 tahun senilai Rp.35 miliar.

Dilakukannya langka itu, menurut Wildan, untuk mengurangi beban operasional perusahaan setelah menutup wisata yang dikelolanya akibat pandemi COVID-19.

“Makanya, bagi kami, kerjasama dengan investor ini jadi solusinya agar tetap eksis ditengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir” jelas Wildan, Jumat (13/8/2021).

Kendati demikian, Faiz Wildan memastikan, meski Hotel dan Wisata Air Panas Songgoriti sudah dikelola oleh Investor, karakter Songgoriti sebagai salah satu warisan sejarah Mpu Sendok tetap akan dijaga kelestariannya.

Selanjutnya Wildan menambahkan, jika setiap bulan pihaknya harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 200 juta hanya untuk membayar gaji karyawan Jasa Yasa.

BacaJuga :

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

“Rp 200 juta ini hanya untuk gaji karyawan saja ya, belum termasuk untuk biaya operasional setiap bulannya” jelas Wildan.

Baca Juga:
  • Jejak Masa Lalu Tambangan Selokajang, Sudah Ada Sejak Era Hindu-Buddha – Kliktimes.com

Sebagai tambahan informasi, PD Jasa Yasa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Malang  mengelola 6 destinasi wisata. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Ahmad Faiz WildanDirut Jasa YasaHotel SonggoritiPD Jasa Yasa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Polisi Gagalkan Perang Sarung di Cerme Gresik, Dua Pelajar Diamankan

Suporter Curvasud Arema Agregat 87 Bagi Takjil Gratis di Tengah Hujan

Lapas Malang Manfaatkan Ramadan untuk Bentuk Karakter Warga Binaan

WNA Korea Selatan Peluk Islam di Gresik saat Ramadan

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Tes Urine Polres Gresik, Seluruh Pejabat Utama Dinyatakan Negatif Narkoba

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Muslimat NU Sidayu Bagi 600 Takjil di Ramadan 1447 Hijriah

Prev Next

POPULER HARI INI

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

WNA Korea Selatan Peluk Islam di Gresik saat Ramadan

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

BERITA LAINNYA

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved