
Javasatu,Gresik- Makam Puteri Cempo adalah salah satu wisata religi yang dimiliki oleh Kabupaten Gresik. Letaknya di Gunungsari Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas. Namun, wisata religi yang unik dengan ornamen khas negeri Campa Kamboja ini tidak masuk dalam kategori Cagar Budaya Religi.
“Karena dari unsur bangunan sudah ada perubahan di sisi cungkup dan tidak asli lagi” kata Yayuk, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Gresik, Minggu (20/9/2020).
Yayuk menambahkan, lain halnya dengan makam Syekh Maulana Malik Ibrahim, makam Sunan Giri, makam Siti Fatimah binti Maimun, dan makam Pusponegoro sudah masuk kategori cagar budaya religi.
“Bahkan, makam Sunan Giri dan makam Syekh Maulana Malik Ibrahim itu sudah masuk ke ranah nasional” kata Yayuk.
Selain itu, alasan makam Putri Cempo tidak masuk cagar budaya religi, Yayuk mengatakan, usia kekunoan minimal 50 tahun, hal itu berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang cagar budaya dari keasliannya.
“Untuk perbaikan seperti tempat makam tersebut harus ke tim ahli dari cagar budaya. Karena tidak sembarangan untuk melakukan perbaikan, karena sudah masuk cagar budaya” pungkas Yayuk. (Bas/Krs)