email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Warga Desa Senggreng Minta Hak Atas Kepemilikan Tanah

by Agung Baskoro
6 Desember 2023

TanahJAVASATU.COM-MALANG- Puluhan warga yang mengatanamakan Forum Senggreng Bersatu (FSB) mengadukan permasalahan ke DPRD Kabupaten Malang atas lahan Mbaon seluas 97 hektar, untuk secepatnya dilakukan sertifikasi kepemilikan tanah.

Warga desa Senggreng melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

FSB mengadukan permasalahan tersebut setelah adanya pengukuran tanah pada 11 November 2023 oleh TNI AU dan BPN Kabupaten Malang tanpa adanya koordinasi dengan pihak Desa Senggreng.

Selain itu, juga adanya pelepasan status lahan Mbaon oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK-RI). Sedang berdasarkan keterangan dari BPN, dimana pada tahun 2022 TNI AU mengajukan pelepasan atas lahan Mbaon ke Menteri KLHK, permintaan tersebut dikabulkan pada tahun bulan Mei 2023.

Atas hal inilah, 401 masyarakat penggarap lahan Mbaon yang sudah puluhan tahun dan bergantung penghasilannya atas lahan itu, merasa resah atas permasalahan tersebut.

“Kami merasa resah pasalnya, takut begitu dilakukan penyertifikatan. Warga yang selama ini garap lahan diusir dan garap lagi,” ujar, Widodo selaku Sekretaris FSB, Rabu (6/12/2023)

Untuk itu sebagai warga penggarap, imbuh Widodo, meminta audensi dengan DPRD untuk mengawal aspirasi yang berkembang, dimasyarakat agar tetap bisa melakukan penggarapan atas lahan Mbaon.

“Kalau memang bisa, sekaligus menjadikan hak milik warga, yang selama ini melakukan penggarapan,” kata Widodo.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Fauzan, mengungkapkan, pada dasarnya DPRD siap untuk melakukan dukungan pada warga penggarap. Akan tetapi perlu mempelajari riwayat tanah, karena selama ini masih menerima masukan sepihak atau dari masyarakat.

BacaJuga :

Milangkala ke-44 Desa Palabuan, Kades Dorong Potensi Pertanian dan Peternakan

Rebo Wekasan di Telaga Sumber, Bupati Gresik Ajak Warga Jaga Tradisi

“Kita masih belum mendengarkan keterangan dari TNI AU, kami harus mendengarkan dari semua sisi biar enak dalam melakukan dukungan,” ungkap, Fauzan.

Fauzan juga menjelaskan, jika selama ini TNI AU melakukan penguasaan atas lahan tersebut, hanya berdasarkan Surat Keterangan dari Panglima TNI yang dikeluarkan pada tahun 1950. Sangat tidak relevan, apalagi sejak tahun 1926 lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.

“Maka penyataan yang dilakukan TNI AU itu butuh bukti pelepasan dari perhutani atas lahan tersebut,” terang Fauzan menambahkan.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara berdasar pelepasan KLHK, kemudian TNI AU mengajukan sertifikat, memandang hal tersebut diatas, maka layak diterbitkan sertifikat atas lahan Mbaon, sesuai pengajuan yang dilakukan TNI AU.

Namun hal itu dibantah keras oleh Kades Senggreng, pasalnya untuk mengajukan sertifikat harus dilampiri persayarat pendukung.

Sementara pengajuan sertifikat yang dilakukan TNI AU ke Kades tidak ada lampiran yang menyertai. Kades tidak mau menandatangani, karena surat yang diajukan kosong hanya tertulis nama.

“Saya tidak menandatangani dan tidak pernah keluarkan surat permohonan sertifikat atas tanah mbaon,” tegas Kades Senggreng.

Perlu diketahui hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi 1, didampingi satu anggota komisi 1, Kadis Pertanahan, Kadis DPMD Kabupaten Malang, perwakilan dari Polres Malang, perwakilan dari BPN. Serta turut hadir anggota komisi 3 dan ketua komisi 2. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa SenggrengDPRD kabupaten malangkecamatan sumberpucungTanah Mbaon Senggreng

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

BERITA LAINNYA

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved