email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Lima Orang terkait Perampokan disertai Pembunuhan di Menganti Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
7 Desember 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus perampokan yang disertai pembunuhan di Desa Pranti, Kecamatan Menganti. Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, pada Rabu (6/12/2023), mengungkapkan bahwa dua orang tersangka pembunuhan korban AS dan tiga orang penadah barang curian berhasil ditangkap.

(Foto: Istimewa)

Kronologi kejadian dimulai saat S dan NA mendatangi rumah korban AS pada Selasa (28/11/2023) pukul 02.00 WIB. Setelah mencoba memanggil saudara korban tanpa jawaban, mereka membuka rumah yang tidak dikunci dan menemukan korban tewas dengan sepeda motor hilang. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengambilan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan memimpin penyelidikan, dan informasi dari penadah HP Samsung A05 membawa petugas ke Rembang, di mana tersangka IS, pelaku pembunuhan, berhasil diamankan.

Setelah interogasi, IS mengungkap bahwa HP tersebut dibeli dari tersangka MA di Tegal. Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap IS di Tegal. Setelah serangkaian interogasi, IS mengaku melakukan pembunuhan bersama HP.

Polisi kemudian melacak HP ke Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan berhasil menangkap HP. Selanjutnya, motor korban yang dijual di Semarang berhasil diamankan dengan penangkapan AS dan JD sebagai penadah.

Kedua pelaku, IS dan HP, dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan/atau 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun. Sementara itu, tersangka MA, AS, dan JD dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

“Motif tersangka IS dan HP ingin menguasai harta benda milik korban berupa HP dan sepeda motor. Karena para tersangka takut diteriaki ‘maling’, maka dari itu korban dibunuh,” tegas Kapolres Gresik.

BacaJuga :

Wabup Gresik Minta Dapur MBG Dijaga Steril, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Barang bukti yang diamankan meliputi HP Samsung A05, 6 Unit HP, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol L 3252 DAF, dan STNK atas nama korban. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan MengantiPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Safari Ramadan di Lapas Malang, Kakanwil Pemasyarakatan Jatim Santuni Yatim

Wabup Gresik Minta Dapur MBG Dijaga Steril, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Babinsa Kodim Blora Dampingi Petani Panen Padi di Tunjungan

Kasdim Blora Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial di Kunduran

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Prev Next

POPULER HARI INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

BERITA LAINNYA

Babinsa Kodim Blora Dampingi Petani Panen Padi di Tunjungan

Kasdim Blora Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial di Kunduran

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved