email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

ProDesa Sebut Puluhan Tambang di Malang Diduga Tak Berizin

by Agung Baskoro
12 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa menemukan wajib pajak yang telah beroperasi bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Malang tidak menjalankan prosedur. Jelasnya mereka diduga tidak mengantongi izin dan tidak pula membayar pajak. Pelaku usaha yang disoroti itu adalah, para usaha tambang Mineral Bukan Tambang dan Batuan (MBLB).

Koordinator Badan Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat LSM ProDesa, Ahmad Kusaeri. (Foto: Dok.Javasatu.com)

Yang lebih disesalkan lagi oleh ProDesa adalah kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Malang, selain tidak menindak tegas pelaku usaha itu juga kenapa baru sekarang kasusnya di laporkan ke Pemprov Jatim.

Koordinator Badan Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat LSM ProDesa, Ahmad Kusaeri mengatakan, ada 15 wajib pajak pelaku usaha tambang MBLB tersebut yang dilaporkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

“Sampai melaporkan ke Provinsi ini, ada apa? Apa mereka ini sudah angkat tangan menangani penertiban pertambangan ini?. Lalu apa yang di luar ini sudah berizin? Kenapa tidak dilaporkan juga, kan bisa saja yang di luar itu juga tidak berizin,” kata Kusaeri, Selasa (12/12/2023).

Kusaeri merinci, usaha tambang MBLB tak berizin itu tersebar di Kecamatan Ampelgading 6 tempat, 3 tempat di Kecamatan Kasembon, 4 tempat di Kecamatan Gedangan, dan masing-masing satu tempat di Poncokusumo serta Sumbermanjing Wetan.

“Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa itu sudah beroperasi, lebih dari 5 tahun, tapi kenapa baru dilaporkan sekarang? Seharusnya kan ada penertiban, karena selama ini tidak ada penertiban. Dari perbatasan Lumajang sampai perbatasan Kediri kan tidak ada penertiban. Mayoritas dari mereka kan juga menggunakan alat berat,” tegasnya.

Keanehan pada proses tambang liar itu juga ditemukan oleh Kusaeri, yaitu adanya penarikan retribusi kepada para pelaku usaha tambang MBLB.

BacaJuga :

Pengedar Sabu di Ampelgading Malang Dibekuk, 12 Paket Siap Edar Disita

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Sekeluarga di Malang

“Pengakuan di lapangan ada penarikan retribusi meskipun tidak berizin, bisa-bisa kan di luar 15 itu juga ada penarikan, meskipun ilegal. Saya menduga retribusi itu masuk ke kantong oknum, kan mereka semua tidak berizin,” tukasnya.

Perlu diketahui, tambang MBLB yang dipermasalahkan itu meliputi tambang pasir tradisional, penggilingan batu kapur, pengambilan galian C, dan penambangan pasir. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ProDesa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Malang Raya Roundtable Jelang Arema vs Persebaya, Polisi Belum Beri Izin Pertandingan

NasDem Malang Raya Minta Tempo Klarifikasi Pemberitaan Surya Paloh

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-Alun Kediri Segera Dimulai

Pengamat Nilai UNIPOL Jadi Instrumen Strategis Polri Perkuat SDM dan Peradaban Bangsa

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Warga Kembru Kembali dari Pengungsian, Kibarkan Bendera Merah Putih

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved