Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Menolak Dituduh Korupsi, Tim 9 Pastikan Pengadaan Tanah Polinema Sudah Sesuai Prosedur

Yondi Ari by Yondi Ari
18 Januari 2024
0

JAVASATU.COM- Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pengembangan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) dipastikan Tim 9 (Panitia Pengadaan Tanah bentukan Awan Setiawan mantan Dirut Polinema 2019) sudah sesuai prosedur. Pasalnya sempat muncul dugaan Tipikor dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Didik Lestariyono SH, MH. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Tudingan mengarah kepada Tim 9 selaku penyedia pengadaan tanah. Padahal, berkas pengadaanya juga dilengkapi dengan rumusan dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024.

Dalam hal ini, Tim 9 dituding tidak melalui prosedur yang sesuai dalam proses penentuan harga untuk pengadaan lahan. Tim 9 melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono SH, MH, mengatakan pengadaan lahan tersebut yang pertama juga telah mengacu pada rencana induk pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034.

Menurut Didik, untuk menentukan harga beli, pihaknya telah mengacu dari sejumlah pihak dan dokumen sebagaimana tercantum dalam Indikator capaian sasaran Akhir Tahun 2024. Seperti dari Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan data yang dihimpun, pada dokumen perencanaan tersebut, diketahui bahwa lahan yang akan dibeli adalah luas keseluruhan mencapai 7.104 meter persegi (m²). Dengan nilai total sebesar Rp 42.642.000.000 untuk Lahan yang berada di sisi barat utara kampus Polinema, yang terdiri hanya 3 bidang tanah.

Selain itu juga mengacu pada berkas penawaran yang dilakukan dua pemilik lahan. Adalah atas nama Hadi Santoso, Eko Witono dan Yetty Purwanti kepada Direktur Polinema.

“Berdasarkan hal tersebut diputuskan perlu adanya pengembangan perluasan lahan kampus (Polinema) sebelah utara,” ujar Didik, Rabu (17/01/2024).

Menurut dokumen dan penawaran yang menjadi acuan Tim 9, untuk menentukan harga tanah, didapati bahwa harga lahan yang akan dibeli tersebut secara keseluruhan berkisar di angka Rp 4.500.000 hingga Rp 17.000.000 per meter.

“Dari keterangan-keterangan diatas maka wajar apabila pihak Polinema membeli tanah untuk perluasan lahan senilai Rp. 6.000.000 per meter bersih sudah termasuk pajak. Sedangan untuk pajak pembeli Rp 3 miliar dan pajak penjual Rp 4,3 miliar,” terang Didik.

Didik menambahkan, memang dalam menentukan harga, pihak Tim 9 Polinema tidak melibatkan jasa lembaga appraisal. Namun dalam hal ini kliennya telah menggunakan Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Nomor: 230.8/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.

Hal tersebut, menurut dia, juga sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni Perpres No.148 tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Serta mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor: 6 Tahun 2015 tanggal 28 April 2015 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Yang disebutkan dalam Pasal 53 ayat 1.

“Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari lima hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak. Yakni dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak,” terang Didik.

Sementara itu, terkait hal tersebut, lanjutnya, sejatinya pihak Polinema dibawah kepemimpinan yang Direktur baru Surpriatna Adhisuwignjo, telah menunjuk appraisal MAPPI dalam menentukan harga tersebut. Namun sampai saat ini hasil penaksiran harga oleh appraisal tersebut tak kunjung disampaikan kepada publik.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi yang sangat berhat-hati dan obyektif dalam menangani dugaan perkara ini. Kami juga berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur prosefional dalam melaksanakan tugasnya dalam hal pemberantasan korupsi,” pungkas Didik. (Dop/Arf)

Tags: Polinema
Previous Post

Ini Aturan Kampanye Pemilu 2024 di Media Massa

Next Post

Wisuda XXXI STIT Raden Santri Gresik, 88 Wisudawan Meraih Gelar Sarjana

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Wisuda XXXI STIT Raden Santri Gresik, 88 Wisudawan Meraih Gelar Sarjana

Wisuda XXXI STIT Raden Santri Gresik, 88 Wisudawan Meraih Gelar Sarjana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • MUI Kecamatan Gresik Buka Peluang Kerja Sama Pendidikan dengan SMA NU 2
  • Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Orang Jadi Tersangka
  • KORMI Kota Malang Kukuhkan Pengurus 2026-2031, Siapkan Roadshow ke Jember
  • Kapolres Malang Ajak HMI Jadi Jembatan Aspirasi Warga
  • HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Malang Kota Kumpulkan 67 Kantong Darah
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com