email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satresnarkoba Malang Grebek Home Industry Sabu di Pasuruan

by Agung Baskoro
22 April 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu berbasis home industry di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan keterangan dari tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

(Foto: Agung Baskoro/Istimewa)

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menjelaskan, bermula pada 17 April 2024 pihaknya mengamankan seorang pria bernama Mohammad Zainal Luthfi saat Operasi Pekat Semeru 2024.

Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Nanang Kosim dan adiknya Innayatul Wafi yang tinggal di Perumahan Bumi Mas Blok D3 Nomor 13 Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (18/4/2024) pukul 02.00 WIB.

“Kedua tersangka ini akhirnya menunjukkan tempat produksi sabu yang ada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di sini kami juga mengamankan satu orang lagi yaitu Muhammad Suherman (37). Kemudian masih ada 1 orang lagi yang menjadi DPO berinisial GWN yang mengetahui nama-nama bahan bakunya,” terang Aditya saat konferensi pers di TKP Desa Ketanireng pada Senin (22/4/2024).

Dari hasil pendalaman, lanjut Aditya, jika para tersangka sudah memproduksi sabu sebanyak 5 kali. Produksi pertama terjadi pada Desember 2023 sebanyak 2 kali, kemudian pada Januari 2024 sebanyak 1 kali, dan Februari 2024 sebanyak 2 kali

Meskipun demikian, keseluruhan produksi sabu ini adalah uji coba pembuatan, baru uji coba kelima mereka berhasil membuat sabu. Sabu yang berhasil diproduksi ini kemudian dijual kepada Zainal yang sebelumnya telah ditangkap di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Rencananya sabu ini memang akan diedarkan di Kabupaten Malang.

“Biasanya dalam memproduksi memang sedikit-sedikit antara 15 gram, 20 gram, sampai 30 gram. Tidak langsung banyak karena masih uji coba dan dipilih mana yang paling enak. Keuntungan yang didapat Kosim dan Suherman ini Rp 2 juta per bulan, sementara Innayatul sebesar Rp 10 juta,” bebernya.

BacaJuga :

Pencuri Kotak Amal di Lawang Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Cekcok di Warung Seafood Singosari Berujung Pembacokan, Pelaku Diringkus

Selanjutnya kepada ketiga tersangka, Nanang Kosim (40), Innayatul Wafi (29), dan Muhammad Suherman (37) akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan atau 129 huruf a dan b dan atau Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangSatresnarkoba Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

BERITA LAINNYA

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved