email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 5 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kemenkumham Jatim Benarkan RK Dapat Pembebasan Bersyarat

by Agung Baskoro
23 April 2024

JAVASATU.COM-SURABAYA- Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya, RK pada Selasa (23/4/2024). Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.

RK. (Foto: Tangkapan Layar)

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).

Selain itu, Heni menjelaskan bahwa RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

Total remisi yang didapatkan pria 62 tahun itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.

“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.

Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” urai Heni.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. RK dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

BacaJuga :

CFD Lanud Sultan Hasanuddin Ramai, Danlanud Sapa Warga dan Dorong UMKM

Parkir Liar di Jalan Bandung Kota Malang Disikat, Denda hingga Rp500 Ribu

Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.

Jayanta menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani sepertiga masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya,” tutup Jayanta. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Rendra Kresna

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SMK Ardjuna 2 Malang Gandeng Industri, Jadi Jembatan Lulusan ke Dunia Kerja

Wali Kota Malang Targetkan Raperda Lebih Implementatif untuk Warga

Pemkot Malang Larang Pungutan Sekolah, Wisuda Mewah Disorot

Wapangkoops TNI Habema Pastikan Prajurit Siaga di Pos Kotis Dekai

OPINI: Manajemen Berbasis Kinerja, Kunci Transformasi Birokrasi yang Adaptif

UIZ Gresik Tembus Top 2 Kampus Riset Versi AD Scientific Index 2026

Pemkot Malang Canangkan ‘Gerakan Penting’, Targetkan Zero AKI, AKB, dan Stunting

Sound of Borobudur Masuk TK di Depok, Pendidikan Karakter Anak Berbasis Budaya

Baru Berdiri 2017, Teknik Industri UM Kini Raih Akreditasi Unggul

Kalapas Malang Dorong Perubahan, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

Prev Next

POPULER HARI INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

Ditinggal ke Luar Kota, Rumah di Songgokerto Batu Terbakar, Damkar Terjunkan 5 Unit

Anggaran Ditekan, Beasiswa di Kota Malang Dipastikan Tetap Jalan

132 Calon Haji KBIHU Annahdlah Dukun Gresik Berangkat

BERITA LAINNYA

SMK Ardjuna 2 Malang Gandeng Industri, Jadi Jembatan Lulusan ke Dunia Kerja

Wali Kota Malang Targetkan Raperda Lebih Implementatif untuk Warga

Pemkot Malang Larang Pungutan Sekolah, Wisuda Mewah Disorot

Wapangkoops TNI Habema Pastikan Prajurit Siaga di Pos Kotis Dekai

OPINI: Manajemen Berbasis Kinerja, Kunci Transformasi Birokrasi yang Adaptif

UIZ Gresik Tembus Top 2 Kampus Riset Versi AD Scientific Index 2026

Pemkot Malang Canangkan ‘Gerakan Penting’, Targetkan Zero AKI, AKB, dan Stunting

Sound of Borobudur Masuk TK di Depok, Pendidikan Karakter Anak Berbasis Budaya

Baru Berdiri 2017, Teknik Industri UM Kini Raih Akreditasi Unggul

Kalapas Malang Dorong Perubahan, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hardiknas 2026, Prof Barizi Tekankan Pendidikan Bermutu Harus Bangun Karakter dan Nilai Ketuhanan

Aksi Curanmor di Batu Gagal, Pelaku Kepergok Warga saat Beraksi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved