email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terima Limpahan Dua ‘Jagal Mutilasi’

by Yondi Ari
26 April 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (23/04/2024) menerima pelimpahan dua tersangka jagal mutilasi.

Pasalnya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan berkas perkara kedua tersangka sudah P-21 dan kasusnya pun kini dilimpahkan di Kejari Kota Malang.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Untuk tersangka pertama yakni JLT (61) yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri NMS (55).

Aksi keji itu dilakukan pada Sabtu (30/12/2023) sore, di rumah tersangka di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Sedangkan tersangka kedua, yakni AR (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang tega membunuh dan memutilasi korbannya, AP (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, Jawa Timur.

Perbuatan keji itu dilakukan AR pada Minggu (15/10/2023) tahun lalu, di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, menjelaskan lebih lanjut terkait pelimpahan dua tersangka mutilasi tersebut.

BacaJuga :

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

“Pada hari ini telah dilakukan tahap dua. Yaitu, kami menerima pelimpahan tersangka mutilasi dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota,” ujar Kusbiantoro, Selasa (23/04/2024) siang.

Dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya. Setelah itu, keduanya menandatangani berkas perkara.

“Semuanya, telah sesuai dengan berkas perkara. Selanjutnya, kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas I Malang,” jelasnya.

“Dan secepatnya, perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang untuk disidangkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) kedua tersangka mutilasi, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, MH, mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari berkas perkara tetsebut

“Tentunya, kami pelajari semua dan kami akan lakukan pembelaan,” terangnya.

Saat disinggung terkait kondisi psikis kedua tersangka mutilasi, pihaknya menyatakan semuanya dalam kondisi sehat.

“Terkait kondisi tersangka James, memang di awal sempat pingsan dan syok. Namun saat dilimpahkan ini, dia sudah menunjukkan keterangan sejelas mungkin, dan kondisinya cukup baik,” pungkas advokat yang berkantor di Sawojajar GG XI No. 78A Kota Malang Jawa Timur tersebut. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved