Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ingin Mencalonkan Wali Kota, Ini Aturannya

Wiyono by Wiyono
15 Mei 2024

JAVASATU.COM-BATU- Sebuah pertanyaan muncul dalam rapat koordinasi bersama sukseskan pilkada serentak 2024 kota Batu, antara Wartawan, KPU ⁸dan masyarakat mengenai apakah seorang caleg terpilih dalam pemilu harus mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai Wali kota. Marlina, anggota KPU Kota Batu, memberikan penjelasan terkait hal ini.

Marlina, anggota KPU Kota Batu. (Foto: Wiyono/Istimewa)

Menurut Marlina, patokan yang digunakan adalah saat caleg terpilih dilantik dalam pemilu 2024. Jika dilantik sebelum masa pendaftaran calon Wali kota dan Wakil Wali kota dimulai, maka caleg tersebut harus mundur.

“Namun, jika pelantikan dilakukan setelah masa pendaftaran, maka mereka tidak wajib mundur karena saat itu status mereka masih sebagai calon terpilih yang belum memiliki status resmi anggota dewan,” jelasnya, Rabu (15/05/2024).

Dalam peraturan yang berlaku, kata dia seseorang yang sedang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/ Kota harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Penafsiran atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 menjadi pedoman yang digunakan dalam kasus ini.

“Undang-undang tersebut mengatur prosedur dalam Pilkada, termasuk aturan tentang caleg yang ingin mencalonkan diri sebagai Walikota,” ungkap Marlina.

Menurutnya, bagi caleg yang berencana mencalonkan diri sebagai Wali kota, adalah penting untuk memahami aturan yang berlaku dan konsultasikan dengan pihak KPU guna memastikan langkah-langkah yang akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Yon/Saf)

Tags: KPU Kota BatuPilkadaPilkada Kota Batu
Previous Post

JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers

Next Post

Dewa Nasdem Jadi Kandidat ‘Populer’ dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024

Related Posts

Anak Kota Malang Dilatih Berani Bicara dan Lawan Bullying
Berita

Anak Kota Malang Dilatih Berani Bicara dan Lawan Bullying

26 Oktober 2026
Operasi Patuh Semeru 2026 di Gresik, Polisi Sasar 9 Pelanggaran
Berita

Operasi Patuh Semeru 2026 di Gresik, Polisi Sasar 9 Pelanggaran

26 Oktober 2026
TNI Kerahkan Tiga Pesawat Semai Atasi Karhutla Kalimantan
Berita

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Semai Atasi Karhutla Kalimantan

26 Oktober 2026
ASLINMAS Gresik Tak Cuma Jaga Keamanan, Warga Kesulitan Bisa Dibantu
Berita

ASLINMAS Gresik Tak Cuma Jaga Keamanan, Warga Kesulitan Bisa Dibantu

26 Oktober 2026
Babinsa Sukosewu Blitar Dampingi Sosialisasi Perlindungan Anak dan Sosial
Berita

Babinsa Sukosewu Blitar Dampingi Sosialisasi Perlindungan Anak dan Sosial

26 Oktober 2026
Operasi Patuh Semeru 2026, Polresta Malang Kota Terapkan Tilang Manual dan ETLE
Berita

Operasi Patuh Semeru 2026, Polresta Malang Kota Terapkan Tilang Manual dan ETLE

26 Oktober 2026
Next Post
Dewa Nasdem Jadi Kandidat ‘Populer’ dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024

Dewa Nasdem Jadi Kandidat 'Populer' dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com