email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 5 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Ruas Prambangan-Betiring Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
5 Juni 2024

JAVASATU.COM-GRESIK- Kendaraan berat dilarang melintas di ruas Prambangan-Betiring, Kabupaten Gresik. Hal ini ditandai dengan pemasangan rambu larangan yang dipasang langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani pada Selasa (04/06/2024).

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memasang langsung rambu larangan. (Foto: Istimewa)

Pemasangan rambu selaras dengan banyaknya keluhan masyarakat setempat terkait kendaraan berat yang melintas di ruas tersebut.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengatakan, pemasangan rambu jalan ini merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur lalu lintas yang bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, dan menjaga keawetan jalan.

Bupati Yani menegaskan bahwa adanya fasilitas infrastruktur bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya tentunya diperlukan tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya, salah satunya terkait kelas jalan.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya rambu-rambu ini, kami berharap masyarakat lebih tertib dan waspada saat berkendara. Untuk ruas jalan ini (Betiring-Prambangan), tidak boleh dilewati kendaraan berat terutama kendaraan beroda 10,” ujar Bupati Yani, Selasa (04/06/2024).

Pemasangan rambu di titik Betiring merupakan kelanjutan dari pemasangan rambu yang sama di titik Prambangan pada Sabtu (01/06/2024) lalu. Selain pemasangan rambu jalan, Bupati Yani juga akan melakukan koordinasi dengan penyedia layanan peta online. Hal ini karena ditengah perkembangan teknologi informasi, penggunaan layanan peta online biasa digunakan pengguna jalan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan penyedia layanan peta online. Karena kita tahu, saat ini penggunaan peta online sudah lazim digunakan pengguna jalan. Dalam peta biasanya akan ditunjukkan rute tercepat, nah disini kita akan melakukan koordinasi agar pihak penyedia layanan peta untuk menampilkan notifikasi bahwa jalur Betiring-Prambangan ini tidak boleh dilewati kendaraan berat,” terang Bupati Yani.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Pemasangan rambu di ruas jalan ini mendapat dukungan dari warga sekitar. Mereka berharap dengan adanya rambu-rambu yang jelas dan informatif, maka pengguna jalan menjadi lebih aware . Tidak hanya dari sisi keselamatan, kesesuaian kelas jalan juga akan berpengaruh pada keawetan usia jalan.

“Adanya ruas jalan ini sangat membantu akses mobilitas masyarakat. Karenanya, pemasangan rambu ini adalah langkah positif untuk keselamatan kita semua. Semoga pengguna jalan bisa lebih disiplin dan peduli terhadap rambu yang telah dipasang,” ujar salah satu warga sekitar, Imam. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Fandi Akhmad YaniPemkab Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Podcast Mbois Sport, KONI Kota Malang Bongkar Strategi Hadapi Porprov Jatim 2027

Tiga Kunci IPSI Kabupaten Malang Menuju Porprov Jatim 2027

Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Nakal Dinilai Wujud Nyata Jaga Kepercayaan Publik

Kapolres Gresik Cup Fishing Championship Perkuat Sinergi Polri dan Media

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo

Wartawan Senior H Diapari Sibatangkayu Meninggal Dunia, PWI Pusat Berduka

Podcast Mbois Sport Kupas Kiprah Catur Kota Malang

Gen Z Serbu Galery Bangho di Malang Tempo Doeloe 2026

Wamenkes Genjot Skrining TBC di Kabupaten Malang

DPRD: Jabatan Plt Hambat Keputusan Strategis di Pemkab Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Nakal Dinilai Wujud Nyata Jaga Kepercayaan Publik

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Wartawan Senior H Diapari Sibatangkayu Meninggal Dunia, PWI Pusat Berduka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Podcast Mbois Sport, KONI Kota Malang Bongkar Strategi Hadapi Porprov Jatim 2027

Tiga Kunci IPSI Kabupaten Malang Menuju Porprov Jatim 2027

Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Nakal Dinilai Wujud Nyata Jaga Kepercayaan Publik

Kapolres Gresik Cup Fishing Championship Perkuat Sinergi Polri dan Media

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo

Wartawan Senior H Diapari Sibatangkayu Meninggal Dunia, PWI Pusat Berduka

Podcast Mbois Sport Kupas Kiprah Catur Kota Malang

Gen Z Serbu Galery Bangho di Malang Tempo Doeloe 2026

Wamenkes Genjot Skrining TBC di Kabupaten Malang

DPRD: Jabatan Plt Hambat Keputusan Strategis di Pemkab Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved