email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sosialisasi Pertambangan di Gresik Bahas Kendala Perizinan dan Penambangan Galian C

by Sudasir Al Ayyubi
2 Agustus 2024

JAVASATU.COM-GRESIK- Sebuah kegiatan sosialisasi terkait perizinan usaha pertambangan diinisiasi oleh media online Liranews pada Kamis (1/8/2024) di Vecast 21 Caffe, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai perizinan pertambangan kepada para pengusaha galian C yang hadir.

(Foto: Istimewa)

Salah satu pengusaha galian C, Saroni, asal Kecamatan Cerme, menyampaikan keluhannya terkait kesulitan yang dihadapinya dalam mengurus izin tambang tanah urug. Dalam sesi tanya jawab, Saroni menjelaskan bahwa proses perizinan yang rumit menyebabkan sering terjadinya operasi dari Polda Jawa Timur yang berdampak pada penahanan peralatan tambangnya.

“Kami mengelola tambang galian C jenis tanah urug di wilayah persawahan warga atas permintaan mereka. Namun, kami mengalami kesulitan dalam mengurus izin ke Dinas ESDM Jawa Timur. Akibatnya, kami sering terkena operasi dari Polda Jatim, dan peralatan kami sempat disita,” ungkap Saroni.

Menanggapi hal tersebut, Anzla C Ista’la, staf bidang pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa meskipun penambangan dilakukan di lahan milik warga, pengusaha tetap diwajibkan mengurus izin usaha pertambangan. Ia menekankan bahwa tanpa izin, kegiatan tambang dapat dihentikan oleh aparat penegak hukum, dan sanksi hukum akan dikenakan.

“Karena telah mengambil material tanah urug, mengangkut, dan menjualnya, pengusaha tambang wajib mengurus izin usaha pertambangan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Jika tidak ada izin, Polda Jawa Timur berhak menghentikan kegiatan dan memberikan sanksi hukum,” jelas Anzla.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, setiap aktivitas penambangan harus dilakukan dengan izin resmi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 dan peraturan lainnya yang mengatur bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Anzla menambahkan, pengusaha tambang yang telah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hanya berhak menguasai lahannya sesuai titik koordinat yang ditetapkan, dan tidak dapat melakukan eksplorasi, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin tambahan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi para pengusaha tambang mengenai pentingnya mematuhi regulasi perizinan dalam menjalankan usaha pertambangan, guna menghindari masalah hukum di masa depan. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas ESDM JatimKecamatan BalongpanggangLIRALIRA GresikPertambangan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dispendukcapil Raih WBBM, Wali Kota Malang Wahyu Minta Pelayanan Terus Ditingkatkan

Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB Siapkan Langkah Antisipasi

TISI Deklarasikan Taufiq Ismail sebagai Calon Peraih Nobel Sastra Dunia

Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan Layani 580 Warga di Jakarta

Nazali Lempo Tawarkan Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia

Harlah Sabilu Taubah Blitar Merakyat, Warga Doa Bersama hingga Mancing

Malam Akrab Jadi Tradisi Warga RT 03 RW 07 Penanggungan Kota Malang

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Prev Next

POPULER HARI INI

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

BERITA LAINNYA

Dispendukcapil Raih WBBM, Wali Kota Malang Wahyu Minta Pelayanan Terus Ditingkatkan

Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB Siapkan Langkah Antisipasi

TISI Deklarasikan Taufiq Ismail sebagai Calon Peraih Nobel Sastra Dunia

Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan Layani 580 Warga di Jakarta

Nazali Lempo Tawarkan Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia

Harlah Sabilu Taubah Blitar Merakyat, Warga Doa Bersama hingga Mancing

Malam Akrab Jadi Tradisi Warga RT 03 RW 07 Penanggungan Kota Malang

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved