Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sosialisasi Pertambangan di Gresik Bahas Kendala Perizinan dan Penambangan Galian C

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
3 Agustus 2024
0

JAVASATU.COM-GRESIK- Sebuah kegiatan sosialisasi terkait perizinan usaha pertambangan diinisiasi oleh media online Liranews pada Kamis (1/8/2024) di Vecast 21 Caffe, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai perizinan pertambangan kepada para pengusaha galian C yang hadir.

(Foto: Istimewa)

Salah satu pengusaha galian C, Saroni, asal Kecamatan Cerme, menyampaikan keluhannya terkait kesulitan yang dihadapinya dalam mengurus izin tambang tanah urug. Dalam sesi tanya jawab, Saroni menjelaskan bahwa proses perizinan yang rumit menyebabkan sering terjadinya operasi dari Polda Jawa Timur yang berdampak pada penahanan peralatan tambangnya.

“Kami mengelola tambang galian C jenis tanah urug di wilayah persawahan warga atas permintaan mereka. Namun, kami mengalami kesulitan dalam mengurus izin ke Dinas ESDM Jawa Timur. Akibatnya, kami sering terkena operasi dari Polda Jatim, dan peralatan kami sempat disita,” ungkap Saroni.

Menanggapi hal tersebut, Anzla C Ista’la, staf bidang pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa meskipun penambangan dilakukan di lahan milik warga, pengusaha tetap diwajibkan mengurus izin usaha pertambangan. Ia menekankan bahwa tanpa izin, kegiatan tambang dapat dihentikan oleh aparat penegak hukum, dan sanksi hukum akan dikenakan.

“Karena telah mengambil material tanah urug, mengangkut, dan menjualnya, pengusaha tambang wajib mengurus izin usaha pertambangan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Jika tidak ada izin, Polda Jawa Timur berhak menghentikan kegiatan dan memberikan sanksi hukum,” jelas Anzla.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, setiap aktivitas penambangan harus dilakukan dengan izin resmi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 dan peraturan lainnya yang mengatur bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Anzla menambahkan, pengusaha tambang yang telah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hanya berhak menguasai lahannya sesuai titik koordinat yang ditetapkan, dan tidak dapat melakukan eksplorasi, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin tambahan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi para pengusaha tambang mengenai pentingnya mematuhi regulasi perizinan dalam menjalankan usaha pertambangan, guna menghindari masalah hukum di masa depan. (Bas/Nuh)

Tags: Dinas ESDM JatimKecamatan BalongpanggangLIRALIRA GresikPertambangan
Previous Post

Wabup Aminatun Habibah Paparkan Pentingnya Ekonomi Hijau dan Halal bagi Kabupaten Gresik

Next Post

Kabupaten Malang Masuk 10 Besar Usulan Pemekaran Prioritas Nasional

Related Posts

Prof Ahmad Barizi: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Sains Modern
Berita

Prof Ahmad Barizi: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Sains Modern

22 Oktober 2026
Inisiator Hari Santri Gus Thoriq Usulkan Doa untuk Indonesia, Ini Isinya
Berita

Inisiator Hari Santri Gus Thoriq Usulkan Doa untuk Indonesia, Ini Isinya

22 Oktober 2026
Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI
Berita

Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI

22 Oktober 2026
Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur
Berita

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

25 April 2026
ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji
Berita

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

23 April 2026
ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas
Berita

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

23 April 2026
Next Post
Kabupaten Malang Masuk 10 Besar Usulan Pemekaran Prioritas Nasional

Kabupaten Malang Masuk 10 Besar Usulan Pemekaran Prioritas Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Karhutla Gunung Arjuno Bakar 816 Hektare, Kapolres Malang Turun Padamkan Api
  • BNPB Catat Karhutla di Cilacap, Wonosobo dan Raja Ampat
  • SATUPENA Jatim Dorong Perlindungan Hak Cipta Penulis di Kota Batu
  • Kapolresta Malang Kota: Rutam Nuwus Hebak, Aksi ALAT BANTU Kondusif
  • Wabup Gresik: Anak Tak Cukup Dilarang Main Gawai, Orang Tua Harus Mendampingi
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com