email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Debitur FIFGROUP Pasuruan Dipenjara Akibat Over Alih Kredit Motor

by Syaiful Arif
12 September 2024

JAVASATU.COM-PASURUAN- Oknum debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan berinisial SU dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp27,7 juta oleh Pengadilan Negeri Bangil, setelah terbukti melakukan over alih kredit sepeda motor secara ilegal. Putusan ini tercatat dalam putusan nomor 176/Pid.B/2024/PN Bil yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Faqihna Fiddin.

(Foto: Istimewa)

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa SU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika SU mengajukan pembiayaan kredit sebesar Rp29,3 juta dengan jaminan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk sepeda motor Honda Vario, dengan jangka waktu 36 bulan dan angsuran sebesar Rp814 ribu per bulan. Namun, SU hanya membayar dua kali angsuran di awal dan kemudian menunggak pembayaran berikutnya.

FIFGROUP Cabang Pasuruan melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari menghubungi SU melalui telepon, kunjungan langsung ke rumah, hingga mengirimkan surat somasi. Namun, SU tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Saat FIFGROUP bermaksud mengeksekusi sepeda motor yang dijadikan jaminan fidusia, SU mengaku tidak dapat menunjukkan motor tersebut. Belakangan diketahui bahwa SU telah memindahtangankan motor tersebut kepada seseorang berinisial NM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meskipun SU berdalih bahwa namanya hanya dipinjam oleh NM untuk melakukan perjanjian pembiayaan, tindakannya tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum. Atas tindakan tersebut, FIFGROUP melaporkan SU ke polisi.

Kepala FIFGROUP Cabang Pasuruan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa tindakan SU telah menyebabkan kerugian materil sebesar Rp27,7 juta.

BacaJuga :

Analis Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

“Perbuatan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Arif, Kamis (12/09/2024).

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen dalam pengajuan kredit atau pembiayaan, serta mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi pidana,” pungkasnya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFGROUPFIFGROUP Pasuruan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

LP Maarif NU Gresik Utara Laporkan Sensus Pendidikan, Data Jadi Dasar Pembinaan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

Kepala Bakorwil Malang Pantau Sekolah Rakyat, Pastikan Pembelajaran Efektif

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi, Massa Serukan Independensi Hakim

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Kontraktor Wangsakarta Bantah Wanprestasi, Tagih Rp1,3 Miliar ke Pengembang

Usai Gerakan Langit Biru, Demokrat Gresik Serahkan Piagam ke Dua Yayasan

JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi

Prev Next

POPULER HARI INI

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

HUT ke-81 RI, Warga RT 02 RW 09 Ken Arok Singosari Bagikan Sembako

Polsek Tambak Dibangun, Bawean Siap Jadi Pulau Aman dan Tertib

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Kontraktor Wangsakarta Bantah Wanprestasi, Tagih Rp1,3 Miliar ke Pengembang

BERITA LAINNYA

Analis Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

LP Maarif NU Gresik Utara Laporkan Sensus Pendidikan, Data Jadi Dasar Pembinaan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

Kepala Bakorwil Malang Pantau Sekolah Rakyat, Pastikan Pembelajaran Efektif

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi, Massa Serukan Independensi Hakim

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Kontraktor Wangsakarta Bantah Wanprestasi, Tagih Rp1,3 Miliar ke Pengembang

Usai Gerakan Langit Biru, Demokrat Gresik Serahkan Piagam ke Dua Yayasan

JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved