email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sembunyi di Rembang Jateng, Pelaku Pembacokan Benjeng Ditangkap 

by Sudasir Al Ayyubi
28 Januari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Tim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pelaku, UD (34), yang sempat melarikan diri, ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Jumat (24/01/2025) dini hari.

(Foto: Ist)

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin (27/01/2025) menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari insiden pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban AS (27) sedang nongkrong di sebuah warung kopi bersama dua rekannya.

“Pelaku datang dalam kondisi mabuk sambil membawa parang sepanjang 50 cm. Ketika korban menegur pelaku dengan ucapan ‘Lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?’ (Ngapain malam-malam bawa pedang?), pelaku merasa tersinggung dan langsung menyerang korban dengan parang tersebut,” ujar AKBP Rovan.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius. Sabetan pertama melukai siku kanan korban hingga robek, sedangkan sabetan kedua menyebabkan tiga jari tangan kanannya terluka, dengan dua jari hampir putus. Korban segera melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya adalah sakit hati akibat sering diejek oleh korban. Barang bukti berupa baju korban dan hoodie hitam milik pelaku telah diamankan, namun parang yang digunakan masih dalam pencarian,” ungkap AKBP Rovan.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kriminal melalui call center 110 atau nomor lapor Kapolres Gresik. Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan tindak kriminal agar tindakan hukum dapat segera diambil,” pungkasnya. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Rovan Richard MahenuPolres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved